"Kasus tersebut dalam waktu dekat akan langsung dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara untuk proses hukum. Apabila tidak ada perdamaian antara kami pomparan Ompu Tembal Simaremare," ungkapnya.
Dalam tangkap tangan, toke kayu Ranto Silalahi penduduk Desa Pohantonga, Kecamatan Siborongborong mengaku kayu tersebut dibeli dari Sumihar Simaremare penduduk Silando, namun Ranto mengaku tidak memiliki SKT dari kepala desa sebagai pemilik sah menurut undang-undang yang berlaku imbuhnya.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPRD Toba Bahas LKPJ: Pemerintah Kabupaten Toba Laporkan Pertanggungjawaban
Media ini menghubungi Ranto via telepon genggamnya, mengaku tidak mengantongi izin surat kepemilikan tanah (SKT) sebagai salah satu persyaratan bila warga menjual kayu berdalih tidak nada keuntungan.
"Kalau saya mengurus SKT dari kepala desa tidak ada lagi untung saya," ujarnya.
Kepala Desa Silando Anggiat Ompusunggu dan Kepala Desa Hutaginjang Eduart Siregar menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin penebangan kayu pinus.
Baca Juga:
Balon Bupati Taput Satika Simamora Lapor Akun Facebook Rambo Hutasoit
"Mulai saya mejabat kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat ijin penebangan kayu pinus dalam bentuk apapun itu," tutupnya saat ditemui di kantor desa tersebut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]