HumbangNews.id, Taput - Warga Desa Silando, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara pomparan almarhum Ompu Tembal Simaremare ancam laporkan kasus pencurian kayu ke polisi.
Kasus pencurian kayu yang berhasil diungkap lengkap serta dengan barang bukti baik kayu dan mobil sedang bermuatan dan mengangkutnya ke tempat penampungan kayu bulat jenis pinus milik pomparan ompu Tembal Simaremare di Desa Silando - Hutaginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPRD Toba Bahas LKPJ: Pemerintah Kabupaten Toba Laporkan Pertanggungjawaban
Perwakilan pomparan Ompu Tembal Simaremare, Ompu Kenia br Sianturi (60) mengemukakan kasus itu berawal dari informasi masyarakat, dan selanjutnya ditinjau kelapangan guna memastikan pencurian kayu bulat jenis Tusam dimaksut.
Langsung tertangkap basah yang dilakukan pomparan Ompu Tembal pada tanggal 23 Desember 2023, di Desa Hutaginjang sedang melakukan penebangan dan tertangkap tangan truk Col Diesel Nomor Polisi H 1774 EI berwarna kuning, Jonder, Loren, sensow digunakan alat penebangan dan pengangkutan masuk wilayah tanah milik Ompu Tembal
"Kami pomparan Ompu Tembal menemukan oknum pelaku penebangan, termasuk toke kayu tusam (RS) diatas tanah milik kami tertangkap basah," sebutnya.
Baca Juga:
Balon Bupati Taput Satika Simamora Lapor Akun Facebook Rambo Hutasoit
Pomparan Op.Tembal turun ke lokasi dan setelah tiba di lokasi ternyata benar adanya kendaraan itu.
Ompu Kenia mengatakan truk Coldesel berwarna kuning tersebut, ditemukan sudah bermuatan kayu jenis tusam kurang lebih 50 batang setara dengan kubikasi lebih kurang 12, m3 kayu gelondong.
Pihak pomparan ompu Tembal menegaskan bentuk pencurian di lokasi Ompu Tembal akan ditindak dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, bila tidak ada niat baik dari pihak penebang secara keluarga.
"Kasus tersebut dalam waktu dekat akan langsung dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara untuk proses hukum. Apabila tidak ada perdamaian antara kami pomparan Ompu Tembal Simaremare," ungkapnya.
Dalam tangkap tangan, toke kayu Ranto Silalahi penduduk Desa Pohantonga, Kecamatan Siborongborong mengaku kayu tersebut dibeli dari Sumihar Simaremare penduduk Silando, namun Ranto mengaku tidak memiliki SKT dari kepala desa sebagai pemilik sah menurut undang-undang yang berlaku imbuhnya.
Media ini menghubungi Ranto via telepon genggamnya, mengaku tidak mengantongi izin surat kepemilikan tanah (SKT) sebagai salah satu persyaratan bila warga menjual kayu berdalih tidak nada keuntungan.
"Kalau saya mengurus SKT dari kepala desa tidak ada lagi untung saya," ujarnya.
Kepala Desa Silando Anggiat Ompusunggu dan Kepala Desa Hutaginjang Eduart Siregar menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin penebangan kayu pinus.
"Mulai saya mejabat kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat ijin penebangan kayu pinus dalam bentuk apapun itu," tutupnya saat ditemui di kantor desa tersebut.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]