HumbangNews.id - Kuasa hukum PT. Rafi Pratama dan PT. Lautan Dewa Energi, Olsen Lumbantobing, menegaskan legalitas operasional kedua perusahaan tersebut di Medan. Pernyataan ini disampaikan menyusul tuduhan yang menyebutkan bahwa gudang mereka digunakan untuk pengolahan bahan bakar minyak jenis solar secara ilegal.
"Kedua perusahaan ini beroperasi secara legal, dengan izin niaga umum dan transportasi yang sah," ujar Lumbantobing dalam konferensi pers di Tarutung, Rabu (12 Juni 2024). PT. Lautan Dewa Energi dan PT. Rafi Pratama memiliki semua izin perdagangan dan pergudangan yang diperlukan.
Baca Juga:
Rencana Kebijakan Pengguna BBM Pertalite-Solar Sudah di Tangan Jokowi
Menanggapi tuduhan yang beredar, Lumbantobing menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar dan merupakan fitnah.
"Tuduhan tentang kegiatan ilegal di gudang klien kami adalah fitnah. Kami menantang mereka yang membuat klaim ini untuk membuktikannya," tegasnya.
Lumbantobing juga meminta para pembuat berita untuk menghadirkan bukti konkret jika tuduhan mereka benar. "Kami mengundang siapa saja yang memiliki bukti untuk datang ke gudang dan menunjukkan di mana kegiatan ilegal tersebut dilakukan," imbuhnya.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
Olsen Lumbantobing menambahkan bahwa tuduhan yang tidak berdasar ini berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan. "Kami akan mempelajari laporan media tersebut dan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya unsur pidana," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]