Seperti diberitakan sebelumnya, dua kerangkeng manusia berkedok rehabilitasi ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana di Desa Tengah Raja, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat tersebut, pada Rabu (19/1) lalu.
Kemudian, polisi menemukan kerangkeng rehabilitasi narkoba yang tak memiliki izin resmi dari pemerintah di rumah Terbit Rencana. Rehabilitasi itu diketahui telah beroperasi sejak tahun 2012. Adapun pencandu narkoba yang diterima di tempat rehabilitasi itu tanpa melalui penilaian dari lembaga resmi. [As]