HumbangNews.Id | Sebanyak 63 orang saksi menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), terkait temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Tim gabungan Polda sudah bekerja. Sudah melakukan pemeriksaan 63 saksi. Baik orang pernah tinggal di situ, keluarganya maupun orang-orang yang mengetahui tindak pidana tersebut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (9/1).
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Apresiasi Polda Sumut Tahan Tersangka Kerangkeng Manusia
Lanjutnya, Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta terkait jumlah penghuni kerangkeng yang tewas pada saat menjalani rehabilitasi.
"Kami menemukan ada orang yang meninggal pada proses tersebut. Karena penanganan harus dilakukan dengan baik," ujar Panca.
Menurutnya, sejauh ini diduga tiga orang yang sempat menghuni kerangkeng itu tewas dianiaya. Namun polisi masih terus menyelidiki temuan tersebut.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
"Keberanian saksi-saksi harus kami jaga. Kami serta Komnas HAM sepakat jumlah (tewas) tidak disebutkan. Kami terus dalami," ucap Panca.
Bukan hanya itu, Polda Sumut juga telah meminta keterangan enam penghuni kerangkeng tersebut yang sempat menjadi korban penganiayaan.
"Kami buka peluang agar masyarakat berani melapor, dan bersaksi," tutur Panca.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua kerangkeng manusia berkedok rehabilitasi ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana di Desa Tengah Raja, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat tersebut, pada Rabu (19/1) lalu.
Kemudian, polisi menemukan kerangkeng rehabilitasi narkoba yang tak memiliki izin resmi dari pemerintah di rumah Terbit Rencana. Rehabilitasi itu diketahui telah beroperasi sejak tahun 2012. Adapun pencandu narkoba yang diterima di tempat rehabilitasi itu tanpa melalui penilaian dari lembaga resmi. [As]