Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kutacane, menuntut dr Lily 3 tahun 10 bulan penjara. Namun hakim memutus vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Suami dr Lily pernah mengajukan Permohonan Ijin bercerai ke Bupati Taput
Baca Juga:
Mbah Tarman Jadi Tersangka Cek Palsu, Bagi-bagi Rp100 Ribu Tiap Tamu Saat Resepsi Hasil Gadaikan Mobil Rental
Mengutip dari media online Indigonews.id pada 26 Nopember 2021, diberitakan suami dr Lily Carolin, yakni dr Jenri Nababan yang juga seorang dokter ASN menjabat sebagai kepala RSUD Tarutung, pernah mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya (dr. Lily M Carolin Hutabarat) kepada Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.
Adapun alasan dr. Janri Nababan kepada Bupati, kerap atau sering bertengkar karena istrinya melakukan penipuan. Bahkan dr. Janri Nababan beberapa kali dilibatkan untuk penyelesaian masalah istrinya.
Namun berdasarkan hasil penelusuran media ini, perkara di website SIIP PN Balige dan PN Tarutung, sampai saat ini hingga berita ditayangkan atas nama keduanya belum ada ditemukan yang mengajukan gugatan atau menjadi tergugat perceraian.[ss]
Baca Juga:
Ramai Penipuan Layanan Wedding Organizer, YLKI Minta Amendemen UU konsumen Segera Disahkan