HumbangNews.Id I Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutacane memvonis istri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung dr Lily M. Carolyn Hutabarat 3 tahun 6 bulan penjara.
“Telah divonis hakim PN Kutacane, selama 3 Tahun 6 bulan, ini membuktikan bahwa saudari dr Lily M. Carolina Hutabarat telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien saya Laosma Hutabarat,” kata Pengacara korban penipuan Laosma boru Hutabarat, Muara Gading Sianturi SH MH, kepada wartawan, Jumat (22/04/2022).
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
dr Lily terbukti secara sah dan menyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana.
Seperti diketahui, kasus yang membelit istri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Daerah (RSUD) Tarutung itu terkait dengan penipuan. dr Lily adalah seorang ASN yang berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Toba.
Mengutip dari Sistim Informasi Perkara PN Kutacane, dr Lily didakwa menipu seorang Ibu bernama Laosma Hutabarat warga Desa Alas Melancar Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam aksinya, disebutkan dr Lily memiliki seorang teman yang bertugas di salah satu Badan Usaha milik Negara (BUMN) di Sumatera Utara (PT. Inalum) dan mencari orang yang mau masuk bekerja di perusahaan tersebut dengan cara penyisipan pengganti pegawai yang pensiun dan membayar uang.
Pendek cerita Laosma Hutabarat setuju mau memasukkan anaknya-anaknya 2 orang dan menantunya 1 orang serta calon menantunya 1 orang.
Dengan syarat, apabila nantinya anak-anaknya, menantunya serta calon menantunya tidak masuk ke PT Inalum, maka uang yang diperoleh dengan hasil menggadaikan harta dan menjual sawah secara lelang akan dikembalikan.
Laosma pun melalui seorang Tokke (MRN) yang juga sebagai saksi, telah mentransfer ke rekening dr Lily sebanyak 13 kali antara bulan Juni 2020 s/d Nopember 2022, dengan jumlah total kurang lebih Rp 497.400.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Setelah itu anak-anak Laosma disuruh mengirimkan berkas syarat lamaran ke email [email protected].
Tahun 2021 Laosma selalu menanyakan terhadap kelulusan anak-anaknya ke dr Lily, dan dijawab proses kelulusannya sedang proses pembuatan SK.
Laosma merasa setelah sekitar 1 (satu) tahun tidak ada kepastian terhadap kelulusan anak-anak dan menantu, lalu ia meminta uangnya untuk dikembalikan seluruhnya kepada dr Lily.
Kemudian mereka bertemu di Balige, Kabupaten Toba. dr Lily kemudian memberikan Cek sebanyak 3 (tiga) lembar.
Namun setelah hendak dicairkan, 3 (tiga) Cek tersebut di Bank Sumut Cabang Pembantu Lau Baleng Tanah Karo, ternyata pihak Bank mengatakan Cek tersebut tidak mencukupi saldonya.
Kemudian merasa dibohongi Laosma langsung membuat Laporan ke Polres Aceh tenggara.
Mengutip dari RMOLSUMUT, Rabu (24/11/2021) Kuasa Hukum Laosma Hutabarat, Muara Gading Sianturi SH MH, mengatakan bahwa Laosma sudah meminta uangnya dikembalikan dengan cara baik-baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kutacane, menuntut dr Lily 3 tahun 10 bulan penjara. Namun hakim memutus vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Suami dr Lily pernah mengajukan Permohonan Ijin bercerai ke Bupati Taput
Mengutip dari media online Indigonews.id pada 26 Nopember 2021, diberitakan suami dr Lily Carolin, yakni dr Jenri Nababan yang juga seorang dokter ASN menjabat sebagai kepala RSUD Tarutung, pernah mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya (dr. Lily M Carolin Hutabarat) kepada Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.
Adapun alasan dr. Janri Nababan kepada Bupati, kerap atau sering bertengkar karena istrinya melakukan penipuan. Bahkan dr. Janri Nababan beberapa kali dilibatkan untuk penyelesaian masalah istrinya.
Namun berdasarkan hasil penelusuran media ini, perkara di website SIIP PN Balige dan PN Tarutung, sampai saat ini hingga berita ditayangkan atas nama keduanya belum ada ditemukan yang mengajukan gugatan atau menjadi tergugat perceraian.[ss]