"Ko tiba tiba dipertanyakan itu,datanglah ke medan biar bisa saya jelaskan biaya sewa dan dividen dari PT SSC selama 25 tahun kalau tidak bisa datang ke Medan sudah saya hubungi Joko agar bisa kalian koordinasi ujar Simanjuntak ketua puskud Sumut itu".
Setelah di pertanyakan selama 25 tahun PT SSC berdiri menyewa gedung milik puskud itu berapa biaya sewa dan dividen di berikan pihak PT SSC,Ketua koperasi puskud itu tidak mau menjawab. Sementara Jasmen Pandiangan selaku pengamat ekonomi menjelaskan bahwa PT SSC selaku penggelola usaha biji kopi,Kalau pengamatan saya bahwa PT SSC setiap minggunya Rp 5 miliar putaran uang di PT itu,mulai dari membeli kopi dari warga, kalau kita hitung/ bulan dan/ tahun dan selama 25 tahun,ujarnya
Baca Juga:
63 (53,7%) Siswa SMAS PGRI 20 Siborongborong Lulus SNBT dan SNBP, Diterima di Sejumlah PT Favorit
Pandiangan menjelaskan kalau tidak salah setiap perjanjian PT dengan pihak puskud 20% deviden dari bagi hasil,lain lagi sewa gedung,ujarnya. PT SSC dan pihak puskud medan saat dihubungi Mistar tentang biaya anggaran sewa dan deviden yang diberikan,pihak PT SSC dan yang menyewakan pihak puskud tidak mau trasparan soal biaya anggaran sewa gedung dan deviden selama 25 tahun.
Sementara, Joko selaku penanggung jawab pabrik kopi PT SSC di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari kemitraan strategis antara PT Sumatra Specialty Coffees dengan PUSKUD Sumatera Utara. Pabrik yang berada di dekat kawasan Bandara Silangit itu berfokus pada penerimaan, pembelian, dan penjemuran biji kopi arabika dari para petani lokal di kawasan Tapanuli
Menurut Joko, kerja sama PT SSC dan PUSKUD Sumut juga mencakup pembinaan petani melalui penyaluran bibit kopi serta pembelian hasil panen masyarakat sekitar Desa Pohantonga. Saat ditanya mengenai anggaran kerja sama, termasuk status pembayaran sewa gedung dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Joko menyebut hubungan PT SSC dengan PUSKUD selama ini berbentuk pembagian dividen dan sewa gudang.
Baca Juga:
Respons Cepat Keluhan Warga, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Jembatan Desa Pardomuan Simangumban
“Kami dari PT SSC dengan PUSKUD hanya ada pembagian dividen dan sewa gudang. Namun, untuk besaran anggaran sewa menyewa, silakan langsung dikonfirmasi ke pihak PUSKUD di Medan,” ujar Joko.
[Editor: Eben Ezer S]