TAPUT.WAHANANEWS.CO, Siborongborong - Isu mengenai dana sewa menyewa dan dividen pada Koperasi Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) di wilayah Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, memang menjadi perhatian warga dan anggota koperasi setempat. Berdasarkan regulasi dan tata kelola perkoperasian di Indonesia secara umum. Hak Atas Dividen, Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Sisa Hasil Usaha (SHU) atau dividen wajib dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa usaha yang bersangkutan dengan koperasi.
Transparansi Aset Sewa. Pendapatan dari sewa menyewa aset koperasi merupakan pendapatan yang harus tercatat dalam Laporan Keuangan Tahunan.
Baca Juga:
63 (53,7%) Siswa SMAS PGRI 20 Siborongborong Lulus SNBT dan SNBP, Diterima di Sejumlah PT Favorit
Sejak kapan masalah dana sewa dan dividen ini mulai terjadi?. Dengan informasi tersebut, pihak pengurus puskud dan SSC penyewa dapat memberikan panduan langkah yang lebih spesifik untuk membantu menyelesaikan masalah ini, bukan sebaliknya memblokir nomor kontak.
Warga desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara mendesak untuk membatalkan sewa menyewa gedung ke PT Sumatra Specialty Coffees (SSC) yang telah berdiri selama 25 tahun yang disewakan Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sumatera Utara di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.
Namun, dana sewa gedung selama puluhan tahun tersebut kini menjadi sorotan dan dipertanyakan dan diduga pihak PT SSC dengan Puskud Medan ada saling tutup menutupi tentang biaya sewa dan deviden selama 25 tahun, lebih baik gudang puskud yang disewa oleh PT SSC untuk dikelola koperasi merah putih, dimana sampai saat ini di Kecamatan Siborongborong belum ada lahan di Desa Pohantonga untuk pembangunan gedung KMP. Hal itu di jelaskan warga desa Pohan Tonga, Lehet Tampubolon, kepada WAHANANEWS.CO pada Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga:
Respons Cepat Keluhan Warga, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Jembatan Desa Pardomuan Simangumban
"Kenapa pihak dari pengurus Puskud menyewakan itu kepada PT SSC dan sampai saat ini pihak PT SSC dan Pihak Puskud Medan tidak trasparan soal biaya sewa dan pembagian deviden selama 25 tahun, pada hal gedung bangunan puskud itu dibangun tahun 1980 dengan objek lahan dari warga Desa Pohantonga kalau tidak ada kejelasan dari PT SSC dan Puskud Sumut lebih baik gudang dan lahan itu di kelola koperasi merah putih karena sampai saat ini lahan untuk pembangunan gedung koperasi merah putih belum ada di Desa Pohantonga", Ujar Tampubolon. Harapan kami warga desa Pohan Tonga agar Puskud medan dapat membatalkan sewa menyewa dengan PT SSC karena tidak ada kejelasan biaya dan deviden dari PT SSC jelas lehet.
Kadis koperasi Tapanuli Utara, Agus Sinaga, saat dihubungi tentang lokasi untuk pembangunan gedung koperasi merah putih di Kecamatan Siborongborong, menurut kadis belum ada lahan untuk pembangunan gedung koperasi. Saat dipertanyakan ada gedung puskud Sumut di desa Pohan Tonga yang disewakan kepada pihak swasta PT SSC sudah 25 tahun, apa salahnya untuk di mohonkan ke Puskud Sumut. Menurut Sinaga baik itu tapi harus kita surati dulu kementerian perindustrian di Jakarta agar pihak kemetarian menyurat Puskud Sumut, Ujar Sinaga.
Ketua Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Sumatra Utara, J Simanjuntak saat dihubungi, seputar biaya sewa dan deviden gedung PUSKUD yang di sewakan kepada PT SSC di Desa Pohan Tonga kecamatan Siborongborong selama 25 tahun berapa biaya sewa dan deviden.