HUMBAHAS.WAHANANEWS.CO, Doloksanggul - Tentang maraknya tanggaban dan komentar di Media sosial menyoal perpindahan tugas atau mutasi Fricilia Damanik mantan ajudan Yunita Rebeka Marbun Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi staf di Kelurahan Doloksanggul.
Benyamin Nababan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Humbahas mengatakan telah melalui prosedur resmi dan sah, demikian Benyamin Nababan mengatakan melalui pesan WA Rabu (8/10/2025).
Baca Juga:
Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika dan Potensi Gangguan Kamtibmas Polres Humbahas Menggelar Razia Tempat Hiburan Malam
Proses pindah tugas Fricilia Damanik ke kantor kelurahan Doloksanggul itu tidak ada yang dilanggar secara hukum, dan juga tanpa adanya unsur kepentingan pribadi atau intervensi jabatan.
Benyamin Nababan mantan Ka UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Paranginan ini menjelaskan, mutasi ASN adalah proses biasa dan sah.
Pemindahan tugas Fricilia Damanik dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pasal 73 ayat (1): Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS, Pasal 190 ayat (1): mutasi dapat dilakukan antar jabatan dan antar unit kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai.
Baca Juga:
Potensi Wisata Alam Panguapan di Paranginan Luput dari Perhatian Pemkab Humbahas
Ia menambahkan bahwa mutasi Fricilia Damanik sepenuhnya sesuai mekanisme kepegawaian dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/Bupati).
Plt Kaban BKPSDM ini menegaskan bahwa semua proses mutasi dilakukan secara objektif, tanpa pengaruh jabatan atau kepentingan pribadi.
"Mutasi ASN adalah bagian dari penataan organisasi.
Proses kepegawaian diatur secara ketat dan selalu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta penilaian kinerja pegawai.
Kami pastikan semua mutasi dilakukan dengan prosedur resmi dan objektif. Tidak ada unsur like or dislike", tegas Benyamin.