HumbangNews.Id| Bagi yang merasa berhak tapi belum pernah menerima bansos, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II secara online pada 9–28 Mei 2022.
Dikutip dari Instagram @dkijakarta Rabu (4/5/22), DTKS merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Baca Juga:
Respons Keluhan Warga, Kemensos Perkuat Verifikasi Data Penerima Bansos
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui situs dtks.jakarta.go.id/.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1. Pemegang KTP DKI Jakarta,
Baca Juga:
Kemenkop Siapkan Skema PKH Baru, Bantuan Akan Disalurkan Lewat Koperasi
2. Berdomisili di DKI Jakarta,
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR atau DPRD,
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil,