“Jadi, pada harta cantumkan rumah dan harga rumah kemudian pada sisi utang diisi saldo KPR yang masih harus dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT nya. Menurutnya, saat ini pemerintah sudah memberikan akses yang mudah dalam mengisi SPT Tahunan.
Baca Juga:
Kanwil DJP DIY Imbau Warga Segera Laporkan SPT PPh Sebelum 31 Maret 2025
Pasalnya, pengisian SPT Tahunan sudah bisa dilakukan secara online. Bahkan, pemerintah juga menjamin kelancaran pengisian dan bahkan keamanannya, mengingat keamanan siber merupakan salah satu hal yang sangat rentan.
6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan
Berikut ini 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
Baca Juga:
Nilainya Tembus Rp1,3 Triliun, KPK Selidiki Laporan Dugaan Penyelewengan Coretax
1. Kas dan setara kas
011 : uang tunai.
012 : tabungan.
013 : giro.
014 : deposito.
015 : setara kas lain.
2. Harta berbentuk piutang