Menurutnya, Hotman tak memiliki dasar kuat untuk menyebut Peradi pimpinannya tidak sah. Terkait putusan MA, ia pun menyatakan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan secara damai dengan penggugat yang merupakan salah satu advokat Peradi di daerah.
"Dia hanya mendapatkan berita melalui website Mahkamah Agung yang notabene website ini kan tidak menunjukan hal yang sebenarnya. Itu hanya memberi informasi, selalu ada disclaimer di sana," kata Otto.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemimpin Organisasi Advokat Dilarang Jadi Pimpinan Parpol dan Pejabat Negara
"Saya nyatakan, dan saya pastikan bahwa keabsahan Peradi, itu Peradi yang saya pimpin adalah sah secara hukum," tambah dia.
Dalam Rapimnas Peradi, Otto mengatakan pihaknya turut membahas keanggotaan Hotman.
Secara de facto Hotman sudah bukan anggota karena telah memutuskan untuk keluar.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Acara Baptisan dan Ulang Tahun Cucu Tercinta Dr. Ir Jonner Napitupulu/Br. Siahaan
Namun, kata dia, terdapat klausul dalam Pasal 30 Undang-undang tentang Advokat yang tidak mengenal istilah pengunduran diri dari Peradi.
Menurutnya, setiap advokat itu wajib menjadi anggota di organisasi profesi tersebut.
"Kalau dia mengundurkan diri, dia harus mengundurkan diri sebagai advokat. Itu Undang-undangnya seperti itu," jelas dia.