"Tindakan sekelompok orang atau pengusaha yang menimbun minyak goreng sangat tidak bisa ditolelir. Hal tersebut berdampak pada keresahan di masyarakat. Pengusaha yang terbukti menimbun minyak goreng harus disanksi tegas. Selain itu, sudah saatnya para pengusaha besar pemilik usaha minyak goreng turun membantu masyarakat dengan melakukan operasi pasar minyak goreng," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, KADIN juga mendukung gagasan Bank Indonesia merumuskan pembuatan mata uang digital atau 'digital rupiah'.
Baca Juga:
Langgar Kesepakatan, Kubu Arsjad Tolak Kepengurusan Kadin Versi Anindya Bakrie
Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa G20 juga menekankan implikasi dari Central Bank Digital Currency (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional.
Dari sisi optimalisasi manfaat teknologi dan digitalisasi, G20 akan melanjutkan implementasi peta jalan sistem pembayaran lintas batas (G20 Roadmap for Enhancing Cross Border Payments) untuk mendorong sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan handal. Sekaligus mendiskusikan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan inklusi keuangan.
"Selaras dengan rancang bangun sistem pembayaran di era digital tersebut, kita patut mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Bank Indonesia, misalnya melalui peluncuran Bank Indonesia Fast Payment sebagai implementasi dari visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Langkah ini perlu didorong untuk terus dikembangkan, karena pada saat bersamaan, pertumbuhan ekonomi digital juga akan terus melaju dan membutuhkan langkah-langkah penyesuaian, termasuk dalam menyikapi fenomena digital trading dan aset kripto," ujar Bamsoet
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menambahkan, KADIN turut mendukung rencana pemerintah menerapkan Single Identity Number. Sebagaimana di Amerika Serikat yang sudah memiliki data kependudukan yang terintegrasi dengan baik dalam satu Social Security Number.
"Sementara di Indonesia, secara administrasi, setiap penduduk lebih kurang memiliki hampir 40 nomor identitas yang diterbitkan berbagai lembaga yang datanya tidak terintegrasi dengan baik. Keberadaan Single Identity Number nantinya bisa menjadi alat yang efektif bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses pemungutan pajak dan menguji kepatuhan Wajib Pajak," pungkas Bamsoet. [as/rin]