Humbang.WahanaNews.co - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) terkesan lamban melaksanakan proses lidik mengungkap terjadinya dugaan "kejahatan lingkungan" di Hutan Siboli-boli Desa Habeahan Dan Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintongnihuta, diduga penyebab bencana di Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbahas.
Padahal soal dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) atas tindakan melakukan "kejahatan lingkungan" tersebut dikuatkan bukti awal, adanya aktivitas illegal logging dan penyebab terjadinya bencana di Desa Simangulampe mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 10 orang hilang dan puluhan rumah rusak berat dan rusak ringan.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Saat dikonfirmasi WahanaNews.co via selulernya, Kamis (14/12/2023) pihak Kepolisian Resort Humbahas melalui Kasi Humas Polres Humbahas Aipda D,HP Sitompul, terkait langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam proses penyidikan atas dugaan penebangan hutan atau "kejahatan Lingkungan" di Siboli Boli Bukit Holbung Desa Habeahan Kecamatan Lintongnihuta.
Berikut sumber dikonfirmasi yang disampaikan ke pihak Polres yang belum terjawab:
1.Sudah sejauh mana proses lidik yang dilakukan oleh pihak Polres Humbahas?
Baca Juga:
Kepolisian Kulon Progo Bentuk Satuan Tugas Jaga Suasana Damai Selama Kampanye
2.Berapa orang yang telah diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka?
3.Bila sudah ditetapkan jadi tersangka, pasal apa yang disangkakan terhadap pelaku, dan kenapa belum diumumkan oleh pihak Kepolisian?
4.Kalau benar masih dalam proses lidik, berapa lama prosesnya sesuai ketentuan SOP lidik ?