Humbang.WahanaNews.co - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) terkesan lamban melaksanakan proses lidik mengungkap terjadinya dugaan "kejahatan lingkungan" di Hutan Siboli-boli Desa Habeahan Dan Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintongnihuta, diduga penyebab bencana di Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja Kabupaten Humbahas.
Padahal soal dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) atas tindakan melakukan "kejahatan lingkungan" tersebut dikuatkan bukti awal, adanya aktivitas illegal logging dan penyebab terjadinya bencana di Desa Simangulampe mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 10 orang hilang dan puluhan rumah rusak berat dan rusak ringan.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
Saat dikonfirmasi WahanaNews.co via selulernya, Kamis (14/12/2023) pihak Kepolisian Resort Humbahas melalui Kasi Humas Polres Humbahas Aipda D,HP Sitompul, terkait langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam proses penyidikan atas dugaan penebangan hutan atau "kejahatan Lingkungan" di Siboli Boli Bukit Holbung Desa Habeahan Kecamatan Lintongnihuta.
Berikut sumber dikonfirmasi yang disampaikan ke pihak Polres yang belum terjawab:
1.Sudah sejauh mana proses lidik yang dilakukan oleh pihak Polres Humbahas?
Baca Juga:
Polres Kota Palu Periksa Direktur RS Undata Sulteng: Herry Mulyadi Berkelit
2.Berapa orang yang telah diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka?
3.Bila sudah ditetapkan jadi tersangka, pasal apa yang disangkakan terhadap pelaku, dan kenapa belum diumumkan oleh pihak Kepolisian?
4.Kalau benar masih dalam proses lidik, berapa lama prosesnya sesuai ketentuan SOP lidik ?
5.Apa benar karena lambatnya penanganan lidik yang dilakukan oleh Polres Humbahas, sehingga diambil alih oleh team dari Mabes Polri?
Sampai dengan berita ini diturunkan Jumat,(15/12/2023), pihak Polres Humbahas terkesan enggan memberikan komentar.
Sebelumnya soal dugaan praktik illegal logging penyebab bencana longsor, Dosmar Banjarnahor telah berkoordinasi dengan Kapolres untuk memproses aksi penebangan pohon yang terjadi di Desa Habeahan ini.
Untuk itu kata Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dikutip dari fanpage resmi Pemkab Humbahas, seraya mengharapkan semua pihak terkait, termasuk Kades dan perangkat desa untuk bekerjasama dan terbuka dalam mencari dalang penyebab gundulnya hutan yang ada di Desa Habeahan Kecamatan Lintongnihuta.
Sementara itu, Dosmar Banjarnahor, di laman instagram Dosmarb, tulis nya menyebut, menurut informasi yang didapat dari masyarakat bahwa penebangan liar di Desa Sitolu Bahal kecamatan Lintongnihuta, bahwa pelaku dibekingi oleh aparat inisial DS.
Soal oknum Kades dan pengusaha inisial M bakal tersangka yang mengakibatkan bencana alam hebat yang menimbulkan korban meninggal dunia dan korban material, akan tetapi belum juga merespon konfirmasi tersebut.
Terkait dugaan adanya kejahatan lingkungan penyebab longsor di Desa Simangulampe Kecamatan Baktiraja, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, menyayangkan lokasi penebangan kayu di Desa Habeahan dan Sitolu Bahal Kecamatan Lintongnihuta.
"Cukup disayangkan,mengapa ini bisa terjadi, terlebih kepada Kades dan seluruh perangkatnya yang seolah-olah membiarkan hal ini bisa terjadi, tidak mungkin kalian Kades dan perangkat tidak tahu hal ini," kata Dosmar saat meninjau lokasi penebangan di Desa Habeahan, Selasa kemarin.
Soal dugaan praktik illegal logging penyebab bencana longsor, Dosmar telah berkoordinasi dengan Kapolres untuk memproses aksi penebangan pohon yang terjadi di Desa Habeahan dan Sitolu Bahal Kecamatan Lintongnihuta.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]