Humbangnews.id | Pemetaan batas desa di Kabupaten Toba dilakukan dalam rangka perencanaan pembangunan, penyusunan sistem informasi desa, dan pemetaan mitigasi bencana.
Hal ini dikatakan Bupati Toba Poltak Sitorus yang diwakili Asisten Pemerintahan Kabupaten Toba, Eston Sihotang membuka Acara Sosialisasi dan Diseminasi Informasi Geospasial yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Komisi VII DPR-RI di Hotel Sere Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Eston Sihotang menyampaikan bahwa pada tahun 2018 silam, BIG sudah melakukan pemetaan kecamatan di Kabupaten Toba, dan selanjutnya akan dilakukan pemetaan batas desa.
“Pada tahun 2018, BIG sudah hadir di Toba untuk melakukan pemetaan kecamatan, dan sekarang akan dibuka sosialisasi pemetaan batas desa. Pemetaan ini diperlukan untuk perencanaan pembangunan, sistem informasi desa, dan untuk mitigasi bencana. Dengan ini acara Sosialisasi dan Diseminasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Desa resmi dibuka dan mari bekerja sama untuk membangun Toba dari desa,” kata Eston.
Terkait pemetaan batas desa, Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerjasama BIG, Dr. Suprajaka M.T. dalam kata sambutannya mengatakan bahwa target pemetaan batas desa di Indonesia selesai pada tahun 2024.Oleh sebab itu batas desa di Kabupaten Toba harus segera disepakati.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
“Menata desa adalah hal yang penting segera diselesaikan guna pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hukum dalam pembangunan di desa, targetnya harus selesai pada tahun 2024, oleh sebab itu para kepala desa di Kabupaten Toba segeralah membuat kesepakatan batas desa. Satu peta, satu data, satu Nusantara,” kata Suprajaka.
Sejalan dengan Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerjasama BIG, Anggota DPR RI Komisi VII, Ir. Lamhot Sinaga juga menyampaikan agar sosialisasi terkait penetapan batas desa di Toba bisa segera direalisasikan dengan bantuan dari Badan Informasi Geospasial.
“Semoga sosialisasi ini segera membuahkan hasil nyata berupa penetapan batas desa yang jelas di Kabupaten Toba, apabila ada kesulitan silakan minta bantuan ke BIG,” kata Lamhot Sinaga.
Sebagai lanjutan dari sosialisasi dan diseminasi batas desa di Kabupaten Toba, BIG menjalin komunikasi dengan seluruh kepala desa di Toba melalui grup WhatsApp.Tujuannya untuk menyukseskan penetapan satu peta dan satu data terkait batas desa di Kabupaten Toba.
Sebagai rangkuman, sosialisasi ini bertujuan agar diperoleh batas desa yang defenitif berbasis teknologi dengan titik koordinat yang pasti.
Selanjutnya batas desa akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbub) Toba. Manfaat yang diperoleh dari batas yang defenitif berbasis teknologi dengan titik koordinat yang pasti ini diantaranya tidak ada tumpang tindih pemanfaatan lahan,data lahan yang pasti, seperti lahan pertanian, permukiman ,dan lain-lain. Kemudian sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan dan peningkatan kualitas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Turut menghadiri, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Jonni D.P Lubis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak,
Henry Silalahi, Kabag Tata Pemerintahan Saut Sihombing, Kabid
Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah dan Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Toba. [rum]