"Selain itu, daerah desa Parik Sabungan masih daerah adat, dimana para waitres cafe tersebut tidak ada sopannya untuk berpakaian di sekitar cafe tersebut,” tambah P Tampubolon dan H Lumbangaol.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Taput Rudi Sitorus mengatakan pihaknya akan melakukan razia bersama Dinas Perizinan, dimana izin Cafe Taruli jelas-jelas tidak memiliki izin hiburan malam.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
“Yang jelas kami selaku penegak Perda tentang izin akan kami lakukan tindakan tegas apabila Cafe Taruli tidak memiliki izin,” terangnya, Selasa lewat telepon genggamnya (28/7/23).
Kadis Perizinan Taput, Jonner Nababan mengakui telah memberikan izin Cafe Taruli merupakan izin Cafe Resto, bukan Cafe hiburan.
“Yang jelas izin yang kita keluarkan adalah Cafe Resto dan bukan izin cafe hiburan malam,” tegasnya, Selasa (18/7/23) kepada Media lewat telepon genggamnya.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Dikatakan Jonner, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak lanjuti keluhan warga Kecamatan Siborongborong itu.
“Kita akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP mengenai izin Cafe Taruli," ujarnya.
"Kita akan turun ke lokasi Cafe Taruli dan jangan izin Cafe Resto disalahgunakan,” tandas Nababan. [Hk]