Humbangnews.id | Pemerintah & Polres Taput Warga Siborongborong minta Tindak Tegas Cafe Taruli, diduga menjual minuman keras, sampai saat ini masih tetap beroperasi setiap malam hingga diduga mengganggu kenyamanan warga sekitar, Selasa 18 Juli 2023.
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dinilai tidak serius dalam menanggapi keluhan warganya.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Padahal, warga Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput meminta Cafe Taruli yang diduga tidak memiliki izin hiburan malam supaya ditindak tegas.
Warga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput pun merasa kecewa dengan lambatnya sikap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput.
Diduga Tak Miliki Izin, Warga Siborongborong Desak Bupati Taput Tutup Cafe Taruli
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
“Kami warga Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong menilai bahwa bapak Bupati Taput Nikson Nababan tidak berpihak kepada warga, dimana Cafe Taruli yang tidak memiliki izin hiburan masih tetap beroperasi setiap malam tanpa ada larangan atau tindakan tegas dari Pemkab Taput,” ujar P Tampubolon dan H Lumbangaol kepada Media, Selasa (18/7/23).
Menurut mereka, seharusnya Bupati Taput berpihak kepada warga dan bukan berpihak kepada pengusaha cafe tersebut.
“Setiap malam kami warga setempat sangat terganggu karena suara musik yang selalu keras," ungkapnya.
"Selain itu, daerah desa Parik Sabungan masih daerah adat, dimana para waitres cafe tersebut tidak ada sopannya untuk berpakaian di sekitar cafe tersebut,” tambah P Tampubolon dan H Lumbangaol.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Taput Rudi Sitorus mengatakan pihaknya akan melakukan razia bersama Dinas Perizinan, dimana izin Cafe Taruli jelas-jelas tidak memiliki izin hiburan malam.
“Yang jelas kami selaku penegak Perda tentang izin akan kami lakukan tindakan tegas apabila Cafe Taruli tidak memiliki izin,” terangnya, Selasa lewat telepon genggamnya (28/7/23).
Kadis Perizinan Taput, Jonner Nababan mengakui telah memberikan izin Cafe Taruli merupakan izin Cafe Resto, bukan Cafe hiburan.
“Yang jelas izin yang kita keluarkan adalah Cafe Resto dan bukan izin cafe hiburan malam,” tegasnya, Selasa (18/7/23) kepada Media lewat telepon genggamnya.
Dikatakan Jonner, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak lanjuti keluhan warga Kecamatan Siborongborong itu.
“Kita akan berkordinasi dengan pihak Satpol PP mengenai izin Cafe Taruli," ujarnya.
"Kita akan turun ke lokasi Cafe Taruli dan jangan izin Cafe Resto disalahgunakan,” tandas Nababan. [Hk]