Humbangnews.id | Masalah pembebasan tanah dalam pembangunan prasarana infrastruktur hingga kini masih terus berlanjut.
Pembangunan proyek infrastruktur Jalan Lingkar Siborongborong yang jadwal penyelesaiannya terpaksa molor dari rencana, akibat harus menunggu pembebasan lahan selesai.
Baca Juga:
Lembaga Manajemen Aset Negara Gelontorkan Rp1,43 triliun untuk IKN Sepanjang 2023
Pasalnya, belum tuntasnya masalah lahan tersebut pada akhirnya bisa mempersulit bahkan menggagalkan pembangunan infrastruktur.
Padahal, masalah pembebasan lahan dalam proyek infrastruktur biasanya menjadi beban pemerintah dimana pengadaannya diatur dalam UU yang berlaku.
Hal itu diutarakan Penasehat Hukum Roy Binsar Siahaan SH di Tarutung Senin (26/06).
Baca Juga:
Usut dan Tangkap Oknum Mafia Proyek PSN Tol Kuala Tanjung - Indrapura
Menurut Peraturan Pemerintah, dengan cara itu maka masalah harga yang sering menjadi kendala dapat diatasi bersama, mengingat harga tanah setiap waktu mengalami kenaikan.
Terlebih lagi, si pemilik lahan tahu sebelumnya, kalau lahan mereka akan dijadikan proyek meski untuk kepentingan umum sekalipun.
"Masalah tanah harus diatur sedemikian rupa apalagi untuk kepentingan umum," ujar Roy Binsar Siahaan SH.