Humbangnews.id | Masalah pembebasan tanah dalam pembangunan prasarana infrastruktur hingga kini masih terus berlanjut.
Pembangunan proyek infrastruktur Jalan Lingkar Siborongborong yang jadwal penyelesaiannya terpaksa molor dari rencana, akibat harus menunggu pembebasan lahan selesai.
Baca Juga:
Lembaga Manajemen Aset Negara Gelontorkan Rp1,43 triliun untuk IKN Sepanjang 2023
Pasalnya, belum tuntasnya masalah lahan tersebut pada akhirnya bisa mempersulit bahkan menggagalkan pembangunan infrastruktur.
Padahal, masalah pembebasan lahan dalam proyek infrastruktur biasanya menjadi beban pemerintah dimana pengadaannya diatur dalam UU yang berlaku.
Hal itu diutarakan Penasehat Hukum Roy Binsar Siahaan SH di Tarutung Senin (26/06).
Baca Juga:
Usut dan Tangkap Oknum Mafia Proyek PSN Tol Kuala Tanjung - Indrapura
Menurut Peraturan Pemerintah, dengan cara itu maka masalah harga yang sering menjadi kendala dapat diatasi bersama, mengingat harga tanah setiap waktu mengalami kenaikan.
Terlebih lagi, si pemilik lahan tahu sebelumnya, kalau lahan mereka akan dijadikan proyek meski untuk kepentingan umum sekalipun.
"Masalah tanah harus diatur sedemikian rupa apalagi untuk kepentingan umum," ujar Roy Binsar Siahaan SH.
Anggota DPRD Tapanuli Utara Parsaoran Siahaan turut serta dampingi warga Desa Lobusiregar 1, Desa Lobusiregar 2 dan Sitabotabo ke Pengdilan Tarutung, terkait penyelesaian sengketa tanah warga ganti rugi pembangunan jalan ringroad Siborongborong.
Parsaoran mengatakan, sangat menyesalkan proses penyelesaian sengketa tanah masyarakat yang dijadikan pembangunan ringroad yang permasalahannya antara Pemerintah Tapanuli Utara dengan Masyarakat sendiri yang begitu masih berkepanjangan, warga yang menuntut haknya menghadiri mediasi di Kantor Pengadilan Negeri Tarutung.
"Bupati Kabupaten Tapanuli Utara DR.Nikson Nababan Msi diduga kurang perduli kepada keluhan warganya, hal ini melihat proses mediasi yang sangat berkepanjangan dan kurang perduli, pada hal mereka (warga) memilih pemimpinnya," ujarnya.
Sambungnya, Anggota DPRD Taput dapil 3 ini di Kecamatan Siborongborong / Muara Parsaoran Siahaan meminta, Bupati hadirlah dan berikan penjelasan yang sesuai perundangundagan yang berlaku di Negara ini.
"Pemimpin itu harus mampu menyelesaikan masalah bila ada konplik warga, apa lagi ini masalah sengketa lahan warga yang digunakan pembangunan jalan umum, bukan mewakilkan pada orang lain yang tidak paham masalah," ungkapnya.
"Bupati harus menyadari bahwa dia bisa pemimpin, karena dipilih warga, ada Negara karena ada Masyarakat, sekali lagi selaku wakil rakyat Parsaoran meminta agar Bupati Taput dan Pemerintah Pusat dapat memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat, kita digaji untuk melayani," tutupnya. [Hk]