Hal inilah penyebabnya, alasan Lambok melayangkan surat keberatan Ke Presiden RI Jokowidodo, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Utara, Kapolres Tapanuli Utara, Dandim Tapanuli Utara, Pimpinan Parpol se-Tapanuli Utara.: DPT Pilkades Silosung pemilih yang tidak tinggal menetap di Desa Silosung selama bertahun-tahun, Daftar Pemilih yang tinggal di Desa Silosung menurut E-KTP Silosung tidak terdaftar di DPT.
"Dan apabila persoalan ini tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait dan tidak ada solusi atau keputusan kami akan melakukan boikot pilkades Desa Silosung agar semuanya menjadi jelas dan terbuka dan kami buktikan dengan data yang valit dan aotentik temuan pelanggaran yang di lakukan oleh Panitia penyelenggara Pilkades Desa Silosung dan persoalan kami tempuh jalur hukum dan kami laporkan ke APH pelanggaranya agar kecurangan dan kebohongan yang di lakukan panitia di proses secara hukum, dan kami bersurat ke Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan Msi, agar Pilkades Desa Silosung di tunda karena suasana tidak kondusif, dan kami minta Bupati mngevaluasi Panitia Pilkades Kabupaten yang sudah di bentuk , karena ada indikasi permaianan di Pilkades Silosung tahun 2023 ini," tegasnya.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Kepala Dinas Catatan Sipil Tapanuli Utara Asnah Sinaga lewat Whast App, mengatakan terkait DPT Silosung sudah memverifikasi DPT Desa Silosung yang dipermasalahkan dan sudah menyampaikan data ke Camat Simangumban Albret Tampubolon.
Camat Simangumban Albret Tampubolon ketika dihubungi lewat Whast App nya terkait keabsahan DPT Pilkades Silosung tidak aktif, juga Ketua PPKD Silosung sulit dihubungi, karena tidak memiliki nomor telepon genggam, terkait DPT Pilkades Silosung yang masih dipermasalahkan, oleh Calon Kepala Desa Silosung Lambok Sitompul. [Hk]