Humbangnews.id | Puluhan warga masyarakat dan Calon Kepala Desa Silosung Lambok Sitompul, Desa Silosung, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, meminta Ketua Panitia dan anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Silosung hendaknya patuh dan taat terhadap aturan pelaksanaan pilkades sesuai dengan tahapan - tahapan yang benar yang sudah tertuang dalam sebuah regulasi Perbub Taput nomor 35 tahun 2016 pasal 9 ayat 3 huruf a, diubah pasal tahun 2021, atau aturan perundang - undangan baik di Permendagri nomor 112 tahun 2014 ataupun di Perbup Bupati Tapanuli Utara tentang persyaratan administratif calon Kepala Desa Kabupaten Tapanuli Utara agar lebih terbuka dan profesional, ankutablelitas dan berjalan sesuai mekanisme yang ada sesuai dengan harapan Masyarakat dan Pemerintah.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Calon Kepala Desa Silosung Lambok Sitompul, didampingi Penasehat Hukum Sahala Arfan Saragih SH, saat di konfirmasi wartawan media ini di Tarutung, Selasa 25 Mei 2023.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
"Saya bukan berapriliasi terhadap salah satu bakal calon atau di biayai, terus saya mengkritisi, sama sekali tidak, pergerakan saya murni tidak ada keberpihakan terhadap dirinya, akan tetapi saya mau agar Pilkades di Desa Silosung ini tahapan demi tahapan berlangsung melalui proses yang benar dan keterbukaan yang harus di lakukan oleh penyelenggara yakni panitia Pilkades Desa Silosung, dan tidak perlu ada yang bersifat rahasia dan dirahasiakan agar tercipta Pilkades yang aman dan damai sesuai harapan publik dan kita semua," ujar Lambok Sitompul.
Lambok juga mengatakan sangat banyak aturan yang diduga dilanggar yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis Pilkades seperti fotocopy e- KTP yang tidak di lampirkan dengan surat pernyataan dukungan ke salah satu bakal calon kades, kedua tidak melakukan verifikasi faktual sesuai tahapan mekanisme yang ada.
"Sehingga banyak sekali temuan saya di masyarakat yang dapat DPT tetapi orangnya tidak ada, contoh yaitu atas nama: Delila Naenggolan tinggal di Kalimantan, Gomgom Naenggolan tinggal di Rengat, Riau, Parades Panjaitan tinggal di Palembang, Lilis Ernawati Situmorang tinggal di Riau, Anrijen Manik tinggal di Kalimantan, Neno Harisman Sianturi tinggal di Malaysia, Jefri Sianturi tinggal di Jakarta, Jonluter Sianturi tinggal di Siantar, Nursafina Manik tinggal di Sidikalang, Saudur Rosianna Sitorus tinggal di Medan, selain itu masih banyak lagi yang tidak tinggal di Desa Silosung," akunya.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
Dicurigai Lambok Sitompul Calon Kades Silosung, mengatakan ada sebanyak 67 orang, juga tidak tinggal di Desa Silosung, tapi ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pertanyaan saya kapan panitia melakukan dor to dor ke-masing-masing rumah warga untuk melakukan verifikasi sementara banyak masyarakat di sini yang tidak tahu fotocopy e - KTP di ambil siapa? , dalam hal ini terjadi kebohongan yang di lakukan oleh panitia Pilkades Desa Silosung sehingga kami kritisi dan protes aturan dan tahapan di lakukan sesuai dengan alur regulasi yang benar," ucapnya.
"Saya tidak keberatan dilakukan Pilkades yang sudah ditetapkan uaktunya, asal tahapan dan DPT nya sesuai Perbub Taput," imbuhnya.