Rapat pleno terbuka penetapan DPS ditingkat PPK dilaksanakan serentak pada 2 April 2023 mendatang. "Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten," jelasnya.
Ia juga meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan KPU Humbang Hasundutan nomor.168 tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Humbahas Dalam Penyelenggaraan Pemulihan Umum Tahun 2024 yang dibacakan oleh Binsar Pardamean Sihombing.
Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPS Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan di 10 Kecamatan yang ada di Humbang Hasundutan diantaranya Parlilitan, Pollung, Baktiraja, Paranginan, Lintong Nihuta, Doloksanggul, Sijamapolang, Onangganjang, Pakkat, Tarabintang.
Kemudian dengan total jumlah Kelurahan/Desa sebanyak 154 Desa, jumlah TPS 680, jumlah Pemilih Aktif 142755 orang, jumlah Pemilih Baru 34496 orang, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 33493 orang, jumlah Perbaikan Data Pemilih 5453 orang , jumlah Pemilih Potensial Non KTP 3781orang
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Sedangkan Rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Humbahas di 10 Kecamatan, untuk jumlah Kelurahan / Desa sebanyak 154, jumlah TPS 880, jumlah Pemilih laki-laki 70437 orang, perempuan sebanyak 72318,
Bawaslu sendiri telah menerima masukan data diri yang mana atas nama Pahala Manullang dengan NIK 1216024109820002 dan NKK 1216023007090001 tidak terdaftar di Sidalih dan di Portal Data Kependudukan tidak ditemukan, dan atas nama Tiurmauli Siregar dengan NIK 1223025012 530004 dan NKK 1223020803140013 tidak terdaftar di Sidalih dan Portal Data Kependudukan merupakan data ganda
Rapat Pleno terbuka itu dihadiri oleh Pemkab Humbang Hasundutan, Kadis Dukcapil, Kapolres HH, Dandim/Pabung 0210/TU, Pimpinan Parpol, Bawaslu Humbahas, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Humbahas, Kepala Lapas Kelas IIB, Panwascam, Kejari Humbahas. [rum]