Humbangnews.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan (KPU Humbahas), Sumut memastikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 yang digelar di Ruang Rapat KPU Humbahas, Jalan Demokrasi No.1.Aek Nauli Kecamatan Pollung, Rabu (5/4/2023).
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian jumlah Kecamatan 10, Jumlah Kelurahan/Desa 154, Jumlah TPS 680, laki-laki 70.437, perempuan 72318 jumlah 142.755 orang.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing pada sidang pleno itu diundang semua petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pengawas kelurahan desa, Lurah atau Kades, dan pengurus parpol tingkat desa/kelurahan.
Binsar Pardamean Sihombing menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka penetapan TPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan sekitar 2500 Pantarlih Pemilu 2024 selesai.
"Pemutakhiran data pemilih dilakukan 12 Februari hingga 14 Maret 2023, yang dilanjutkan pemasukkan data ke aplikasi e-coklit," imbuhnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Ia mengatakan, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.
Binsar Sihombing mengatakan, daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Humbahas melalui PPK.
Rapat pleno terbuka penetapan DPS ditingkat PPK dilaksanakan serentak pada 2 April 2023 mendatang. "Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten," jelasnya.
Ia juga meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan KPU Humbang Hasundutan nomor.168 tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Humbahas Dalam Penyelenggaraan Pemulihan Umum Tahun 2024 yang dibacakan oleh Binsar Pardamean Sihombing.
Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPS Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Humbang Hasundutan di 10 Kecamatan yang ada di Humbang Hasundutan diantaranya Parlilitan, Pollung, Baktiraja, Paranginan, Lintong Nihuta, Doloksanggul, Sijamapolang, Onangganjang, Pakkat, Tarabintang.
Kemudian dengan total jumlah Kelurahan/Desa sebanyak 154 Desa, jumlah TPS 680, jumlah Pemilih Aktif 142755 orang, jumlah Pemilih Baru 34496 orang, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 33493 orang, jumlah Perbaikan Data Pemilih 5453 orang , jumlah Pemilih Potensial Non KTP 3781orang
Sedangkan Rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Humbahas di 10 Kecamatan, untuk jumlah Kelurahan / Desa sebanyak 154, jumlah TPS 880, jumlah Pemilih laki-laki 70437 orang, perempuan sebanyak 72318,
Bawaslu sendiri telah menerima masukan data diri yang mana atas nama Pahala Manullang dengan NIK 1216024109820002 dan NKK 1216023007090001 tidak terdaftar di Sidalih dan di Portal Data Kependudukan tidak ditemukan, dan atas nama Tiurmauli Siregar dengan NIK 1223025012 530004 dan NKK 1223020803140013 tidak terdaftar di Sidalih dan Portal Data Kependudukan merupakan data ganda
Rapat Pleno terbuka itu dihadiri oleh Pemkab Humbang Hasundutan, Kadis Dukcapil, Kapolres HH, Dandim/Pabung 0210/TU, Pimpinan Parpol, Bawaslu Humbahas, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Humbahas, Kepala Lapas Kelas IIB, Panwascam, Kejari Humbahas. [rum]