Humbangnews.id | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan (KPU Humbahas), Sumut memastikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 yang digelar di Ruang Rapat KPU Humbahas, Jalan Demokrasi No.1.Aek Nauli Kecamatan Pollung, Rabu (5/4/2023).
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Humbang Hasundutan dengan rincian jumlah Kecamatan 10, Jumlah Kelurahan/Desa 154, Jumlah TPS 680, laki-laki 70.437, perempuan 72318 jumlah 142.755 orang.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing pada sidang pleno itu diundang semua petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pengawas kelurahan desa, Lurah atau Kades, dan pengurus parpol tingkat desa/kelurahan.
Binsar Pardamean Sihombing menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka penetapan TPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan sekitar 2500 Pantarlih Pemilu 2024 selesai.
"Pemutakhiran data pemilih dilakukan 12 Februari hingga 14 Maret 2023, yang dilanjutkan pemasukkan data ke aplikasi e-coklit," imbuhnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Ia mengatakan, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.
Binsar Sihombing mengatakan, daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Humbahas melalui PPK.