Adapun persetujuan jumlah daerah pemilihan dalam pengajuan bakal calon diantaranya :
a. DPR. : 84 Dapil
b. DPRD Propinsi : 301 Dapil
c. DPRD Kab/Kota : 2.325 Dapil
Lebih lanjut, Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing menambahkan bahwa,
pasca pendaftaran KPU Humbahas akan melakukan verifikasi untuk memastikan syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh masing-masing pendaftar.
Baca Juga:
PDIP Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Golkar: Alhamdulillah!
"Kemudian selanjutnya proses penerimaan bakal calon ini selesai pada 14 Mei tahun 2023, selanjutnya nanti kami KPU akan melakukan verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei - 23 Juni tahun 2023, untuk memastikan keabsahan dan kebenaran terhadap seluruh syarat-syarat yang disampaikan oleh partai politik pada saat pendaftaran," ujar Binsar .
Selain itu, bahwa pihaknya juga menyediakan media center untuk memberikan fasilitas konferensi pers kepada para parpol pasca melakukan pendaftaran. [HK]