Adapun persetujuan jumlah daerah pemilihan dalam pengajuan bakal calon diantaranya :
a. DPR. : 84 Dapil
b. DPRD Propinsi : 301 Dapil
c. DPRD Kab/Kota : 2.325 Dapil
Lebih lanjut, Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing menambahkan bahwa,
pasca pendaftaran KPU Humbahas akan melakukan verifikasi untuk memastikan syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh masing-masing pendaftar.
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Golkar Siap Terima Mantan Presiden dengan Tangan Terbuka
"Kemudian selanjutnya proses penerimaan bakal calon ini selesai pada 14 Mei tahun 2023, selanjutnya nanti kami KPU akan melakukan verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei - 23 Juni tahun 2023, untuk memastikan keabsahan dan kebenaran terhadap seluruh syarat-syarat yang disampaikan oleh partai politik pada saat pendaftaran," ujar Binsar .
Selain itu, bahwa pihaknya juga menyediakan media center untuk memberikan fasilitas konferensi pers kepada para parpol pasca melakukan pendaftaran. [HK]