Humbangnews.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik, untuk DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, yang dimulai dari Senin,1 Mei 2023 hingga Minggu 14 Mei 2023.
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tersebut, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
PDIP Lepas Jokowi, Golkar Siap Terima Mantan Presiden dengan Tangan Terbuka
Dalam PKPU tersebut secara umum terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan untuk pendaftaran pengajuan bakal bacaleg untuk DPRD Humbang Hasundutan.
Diantaranya, masing-masing pimpinan atau kader partai politik bisa langsung datang ke KPU Humbahas dengan membawa formulir B pengajuan parpol dan formulir B pengajuan bakal calon parpol, dan selanjutnya menyerahkan bukti fisik ke KPU serta menyampaikan syarat bakal calon dalam bentuk digital yang diunggah melalui silon.
Dalam pendaftaran tersebut, masing-masing parpol dapat mendaftarkan calonnya maksimal 30 bakal calon sesuai dengan jumlah kursi anggota DPRD Humbahas yang tersedia.
Baca Juga:
Sekjen Gerindra Yakin Pasangan RIDO Menang di Pilkada Jakarta 2024
Sekjen Partai Golkar Humbang Hasundutan Parulian Simamora juga menyampaikan, Partai Golkar Humbahas akan mendaftarkan Calonnya pada Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Ditambahkannya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, perihal tentang Persetujuan Daftar Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota, dengan di dasari asar UU nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, Keputusan Musyawarah Nasional X, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Rencana Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota.
Disampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah menyetujui Daftar Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 yang diajukan pada Silon masing masing yang telah mendapatkan persetujuan pada aplikasi SILON di KPU RI dengan jumlah daerah pemilihan dalam pengajuan Bakal Calon dan disetujui oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekertaris Jenderal Lodewijk F. Paulus.
Adapun persetujuan jumlah daerah pemilihan dalam pengajuan bakal calon diantaranya :
a. DPR. : 84 Dapil
b. DPRD Propinsi : 301 Dapil
c. DPRD Kab/Kota : 2.325 Dapil
Lebih lanjut, Ketua KPU Humbahas Binsar Pardamean Sihombing menambahkan bahwa,
pasca pendaftaran KPU Humbahas akan melakukan verifikasi untuk memastikan syarat dan ketentuan telah dipenuhi oleh masing-masing pendaftar.
"Kemudian selanjutnya proses penerimaan bakal calon ini selesai pada 14 Mei tahun 2023, selanjutnya nanti kami KPU akan melakukan verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei - 23 Juni tahun 2023, untuk memastikan keabsahan dan kebenaran terhadap seluruh syarat-syarat yang disampaikan oleh partai politik pada saat pendaftaran," ujar Binsar .
Selain itu, bahwa pihaknya juga menyediakan media center untuk memberikan fasilitas konferensi pers kepada para parpol pasca melakukan pendaftaran. [HK]