Sehingga, akibat dari perubahan penghapusan formasi perangkat desa tersebut, serta perubahan tahapan pendaftaran telah menimbulkan keresahan, dan kerugian bagi pendaftar
Selain itu, proses seleksi perangkat desa mulai dari pemberkasan tidak mencerminkan kesamaan hukum dan keadilan pada peserta tahun 2019 dengan pendaftar tahun 2022.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Saat pelaksanaan ujian tertulis pada tanggal 16 september 2022 patut diduga ada kecurangan dan kebocoran soal bagi peserta tertentu.
Persoalan tersebut juga memunculkan adanya dugaan penarikan proses seleksi perangkat desa sampai ke tingkat kabupaten sebagai skenario atau intervensi untuk mengondisikan kelompok tertentu menjadi pemenang pada seleksi perangkat desa.
Perihal tersebut disampaikan di depan gedung DPRD Taput hingga aksi di halaman Kantor Bupati Taput.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Massa mendesak agar DPRD Taput segera membentuk panitia khusus (pansus) seleksi perangkat desa Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2022, segera mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan seleksi perangkat desa kepada Bupati.
Pemkab Taput yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Marihot Simanjuntak saat menerima kehadiran massa di depan Kantor Bupati juga diminta untuk melanjutkan proses seleksi perangkat desa yang dibuka tahun 2019 dengan seluruh formasi yang dibuka sejak awal dan menolak perubahan/pengurangan formasi pada seleksi lanjutan seta menolak pendaftar baru ditengah tahapan seleksi sedang berlangsung, serta mengembalikan biaya ganti rugi peserta seleksi tahun 2019 yang formasinya dihapus atau ditiadakan.
Amatan, sebanyak 142 personil Polres Tapanuli Utara melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.