Humbangnews.id | Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat yang mengatasnamakan dari Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Taput, Kamis (22/9/2022).
Sebelum bergerak ke Kantor DPRD dan Kantor Bupati Taput, massa aksi berkumpul di depan Gedung Serba Guna Tarutung, Jalan Raja Saul Lumbantobing, Tarutung, Taput.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Puluhan massa KOMPAK kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Tapanuli Utara, dan memulai orasinya di depan Wakil Ketua DPRD Taput, Fatimah Hutabarat yang didampingi Sekretaris DPRD, Irwan Hutabarat.
Rijon Manalu selaku Koordinator aksi mengatakan, para pelamar yang mendaftar tahun 2019 berjumlah 3.442 orang, dimana jika satu orang pelamar mengeluarkan biaya 1 juta rupiah maka akumulasi biaya
yang di keluarkan pelamar sebesar 3,442 miliar rupiah.
Kemudian, pada rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 30 Agustus 2022, Kepala Dinas PMD Taput selaku satker seleksi perangkat desa menegaskan bahwa seleksi perangkat desa yang dilaksanakan tahun 2022 (sedang berlangsung sekarang) adalah lanjutan dari seleksi perangkat desa yang dimulai tahun 2019.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Kami menilai bahwa perubahan tahapan seleksi perangkat desa, dengan penghapusan formasi jabatan yang dilamar pada saat tahapan berlangsung, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu harus ada yang bertanggungjawab," kata Rijon Manalu dalam orasinya.
Atas nama hukum, objektifitas, keadilan, dan transparansi maka tidak dibenarkan dengan alasan apapun menghilangkan hak peserta seleksi calon perangkat desa, terlebih para peserta sudah mengikuti tahapan dan mengeluarkan biaya sehingga mengalami kerugian material dan immaterial.
Selain itu pembukaan pendaftaran hanya bisa dimungkinkan apabila ada formasi yang kosong pendaftar atau pelamar, atau calon perangkat desa pada formasi tertentu sesuai tahun 2019 sudah tidak ada lagi yang memenuhi syarat karena meninggal atau hal lain.
Sehingga, akibat dari perubahan penghapusan formasi perangkat desa tersebut, serta perubahan tahapan pendaftaran telah menimbulkan keresahan, dan kerugian bagi pendaftar
Selain itu, proses seleksi perangkat desa mulai dari pemberkasan tidak mencerminkan kesamaan hukum dan keadilan pada peserta tahun 2019 dengan pendaftar tahun 2022.
Saat pelaksanaan ujian tertulis pada tanggal 16 september 2022 patut diduga ada kecurangan dan kebocoran soal bagi peserta tertentu.
Persoalan tersebut juga memunculkan adanya dugaan penarikan proses seleksi perangkat desa sampai ke tingkat kabupaten sebagai skenario atau intervensi untuk mengondisikan kelompok tertentu menjadi pemenang pada seleksi perangkat desa.
Perihal tersebut disampaikan di depan gedung DPRD Taput hingga aksi di halaman Kantor Bupati Taput.
Massa mendesak agar DPRD Taput segera membentuk panitia khusus (pansus) seleksi perangkat desa Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019-2022, segera mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan seleksi perangkat desa kepada Bupati.
Pemkab Taput yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Marihot Simanjuntak saat menerima kehadiran massa di depan Kantor Bupati juga diminta untuk melanjutkan proses seleksi perangkat desa yang dibuka tahun 2019 dengan seluruh formasi yang dibuka sejak awal dan menolak perubahan/pengurangan formasi pada seleksi lanjutan seta menolak pendaftar baru ditengah tahapan seleksi sedang berlangsung, serta mengembalikan biaya ganti rugi peserta seleksi tahun 2019 yang formasinya dihapus atau ditiadakan.
Amatan, sebanyak 142 personil Polres Tapanuli Utara melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
Hingga aksi berakhir dengan tertib dan damai, petugas kepolisian tetap berjaga di lokasi serta saat para pengunjuk rasa kembali dikawal oleh petugas. [rum]