Namun, Valentina memastikan, pihaknya akan menjamin perlindungan hak privasi pelapor sehingga tak perlu takut untuk melapor.
Selain itu, Valentina menjelaskan beberapa bentuk dan jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik seperti memukul, mencekik, menendang, menampar, menyiksa dengan alat bantu.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Lalu, kekerasan psikis seperti mengancam, menghina, menakut-nakuti, menyindir, mengolok-olok secara verbal. Kekerasan seksual seperti memaksa hubungan seksual, menunjukan gambar atau video yang mengundang pornografi, pornoaksi dan pelecehan seksual.
Kemudian ada penelantaran rumah tangga, seperti tidak memberikan nafkah lahir dan batin, meninggalkan keluarga tanpa berita, melarang bekerja tanpa alasan.
Ia menambahkan, Kementerian PPPA menyediakan hotline dan layanan khusus bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
“KemenPPPA memiliki layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129, dimana para korban kekerasan dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui," terangnya. [as/rin]