HumbangNews.Id | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) RI memaparkan, sekarang ini banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi lantaran faktor ekonomi.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings mengatakan bahwa tren pelaporan kasus KDRT meningkat saat pandemi Covid-19.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
“Kebanyakan kasus KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Apalagi di masa pandemi ini tren kasus dan angka laporan KDRT meningkat drastis," ujar Valentina dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Kendati jumlah laporan melonjak, namum Valentina tidak menjelaskan lebih lanjut soal angka kenaikan tersebut.
Ia hanya menyatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA), sepanjang tahun 2021 ada 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan dan sebanyak 7.608 korban kasus paling banyak terjadi di rumah tangga.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Menurut Valentina, kenaikan angka laporan itu juga menunjukkan bahwa masyarakat sudah lebih sadar atau aware dan berani bicara terkait isu KDRT.
"Tapi, masih banyak juga korban yang tidak mau melapor dikarenakan takut akan ancaman yang diterima dan merasa bahwa KDRT adalah aib keluarga yang tidak perlu diketahui oleh lingkungan sekitar," ujarnya.
Ia menjelaskan, melaporkan kasus KDRT itu tidak mudah dan butuh keberanian yang besar.
Namun, Valentina memastikan, pihaknya akan menjamin perlindungan hak privasi pelapor sehingga tak perlu takut untuk melapor.
Selain itu, Valentina menjelaskan beberapa bentuk dan jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik seperti memukul, mencekik, menendang, menampar, menyiksa dengan alat bantu.
Lalu, kekerasan psikis seperti mengancam, menghina, menakut-nakuti, menyindir, mengolok-olok secara verbal. Kekerasan seksual seperti memaksa hubungan seksual, menunjukan gambar atau video yang mengundang pornografi, pornoaksi dan pelecehan seksual.
Kemudian ada penelantaran rumah tangga, seperti tidak memberikan nafkah lahir dan batin, meninggalkan keluarga tanpa berita, melarang bekerja tanpa alasan.
Ia menambahkan, Kementerian PPPA menyediakan hotline dan layanan khusus bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
“KemenPPPA memiliki layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129, dimana para korban kekerasan dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui," terangnya. [as/rin]