Humbangnews.id | Pemerintah Kabupaten Humbahas melalui Dinas PMDP2A bersama Unit PPA Polres Humbahas, merespon cepat atas laporan tertanggal 15 April 2023 terkait kasus kekerasan yang terjadi pada anak.
Upaya fasilitasi pendampingan dari awal pengaduan hingga tahapan pemeriksaan, terhadap anak sebagai korban, yang dalam hal ini sedang ditangani oleh pihak penyidik.
Baca Juga:
Birma Sinaga dan Erwin Sihite, Pasangan Inklusif di Pilkada Humbahas: Bangun Harmonisasi
Pemkab Humbahas juga mengingatkan, maraknya informasi yang beredar di sosial media dan menjadi perhatian, sesuai amanat UU NO 35 TAHUN 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 20 disebutkan bahwa Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
"Melihat korban yang masih tergolong anak-anak/belum dewasa agar ditutup rapat identitasnya," katanya.
Prinsip hati-hati, empati dan sikap bijaksana sangat dituntut dalam setiap pemberitaan tentang kekerasan pada anak. Semua itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat berkontribusi melindungi korban dan sekaligus tidak kehilangan peran mendorong penegakan hukum serta bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat mencegah terjadinya kekerasan pada anak.
Baca Juga:
Pemkab Humbahas Via Vidcon Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024
Sikap bijaksana dan berhati-hati dari penggunaan sosial media misalnya dengan tidak mengungkap hal-hal yang dapat mengarah terungkapnya identitas korban kekerasan. Pemuatan nama inisial korban dihindari. Karena hanya penggunaan sebutan ”seorang perempuan”, ”seorang anak” atau ”korban” untuk menggambarkan ”identitas korban” bahkan Pemuatan gambar korban dan keluarganya, gambar tempat tinggal atau tempat kerjanya, walaupun disamarkan atau diburamkan, masih berpotensi mengarah pada terungkapnya identitas korban. Karena itu, pemuatan gambar-gambar tersebut sebaiknya juga dihindari.
Berita yang terlampau vulgar dengan menampilkan gambar/foto wajah pelaku kekerasan terhadap korban, cenderung menambah trauma dan penderitaan bagi korban, juga berpotensi menimbulkan copy cat, yaitu pelaku kejahatan baru yang terinspirasi oleh kejahatan yang terjadi sebelumnya. Tanggung jawab kita sebagai warga negara utk tidak mengeksploitasi kasus kekerasan pada anak.
"Dengan demikian kita dari pihak Pemerintah Kabupaten kiranya memberikan himbauan agar masyarakat bersikap bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan sosial media," pungkasnya. [Hk]