Terpisah, Camat Lintong Ni Huta yang dikonfirmasi Wahananews melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan Sopia Siahaan diruang kerja nya membenarkan adanya penolakan LPPD oleh BPD Desa Nagadaribu V. Menurutnya hal itu disebabkan adanya realisasi anggaran pengadaan pupuk dan bibit jagung yang tidak sesuai pada pertanggung jawaban dana desa Nagasaribu V 2022.
"Jadi gini pak, diawal dianggarkan BLT untuk penyaluran pupuk dan bibit jagung kepada 7 kelompok tani di desa itu. Rupanya, PPS (Penyuluh Pertanian Swadaya) bersama Kepala Desa membagi pupuk dan bibit jagung kepada masyarakat, yang nota bene diluar kelompok tani yang 7 itu. Sehingga alokasi pupuk yang disepakati sebelumnya berkurang diterima oleh ke 7 kelompok tani. Itulah yang membuat BPD mempertimbangkan LPPD desa Nagasaribu V," katanya.
Baca Juga:
Imbas Hujan Intensitas Tinggi, 5 RT di Jakarta Terendam Banjir
Dilanjutkannya lagi, bahwa pihak nya dari kecamatan hanya sekedar memediasi kesalahpahaman yang terjadi. Dan pihak nya tengah berusaha melakukan mediasi antara BPD dan Pemdes Nagasaribu V agar persoalan cepat terselesaikan. [Hk]