Humbangnews.id | Lagi-lagi permasalahan yang terjadi bagi Kades, Polemik dilingkungan Pemerintahan Desa di Wilayah Pemda Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya menyemarak.
Bila kemarin dinamika sosial terjadi di Desa Nagasaribu III, yang mana warganya melaporkan kepala desanya sendiri ke bagan Unit Tipikor Polres Humbahas, kali ini Badan Permusyawaratan Desa Nagasaribu V justru menolak Laporan Keuangan Desa atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun anggaran 2022 di Kecamatan serupa yakni Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas.
Baca Juga:
Perpanjangan Masa Jabatan BPD: Menyongsong Masa Depan Desa
Ketua BPD desa Nagasaribu V, Jahermes Lumban Toruan yang dikonfirmasi awak media, Jumat (14/4/2023) mengaku bahwa penolakan tersebut dikarenakan oleh beberapa point yaitu, Keterlambatan penyampaian LPPD, yang menurut mereka tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
"Kemudian ditemukannya penggunaan anggaran ketahanan pangan yang dipertanggung jawabkan 100%, namun pengalokasiannya berbeda dengan realita lapangan.
Menurutnya beranjak dari persoalan pemanfaatan anggaran bagi ketahanan pangan itu, BPD terpicu untuk menelisik seluruh kegiatan selama proses penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
Bank NTT Cabang Ende Gelar Customer Gathering Bersama Para Nasabah
"Kita tidak menerima karena penyampaikan LPPD sudah melewati batas waktu yang ditetapkan. Kedua, masalah ketapang dimana relokasi anggaran yang disepakati untuk mendukung ketahanan pangan dengan pembagian pupuk dan bibit jagung kepada 7 kelompok tani tidak sesuai kenyataan di lapangan, bahkan sempat terjadi perdebatan diawal pertanyaan kami itu ke kepala desa. Sehingga LPPD yang diajukan itu tidak kita terima dengan catatan dilakukan perbaikan," ungkap Jahermes.
Kami juga sudah memohonkan ke pihak Kecamatan, mulai Sekretaris Camat (Sekcam) dan Ibu kepala seksi Tata Pemerintahan pada Kantor Camat Lintong Ni Huta agar penyampaian LPPD desa Nagasaribu V ditunda, menunggu dilakukannya perbaikan. Namun pihak kecamatan mengaku itu tidak dapat dilakukan," lanjut Dia menceritakan.
Menyikapi hal itu, Jahermes bersama para anggota BPD menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 5 orang anggota dari 7 anggota BPD dengan keputusan penolakan LPPD kepala desa Nagasaribu V.
Terpisah, Camat Lintong Ni Huta yang dikonfirmasi Wahananews melalui Kepala Seksi Tata Pemerintahan Sopia Siahaan diruang kerja nya membenarkan adanya penolakan LPPD oleh BPD Desa Nagadaribu V. Menurutnya hal itu disebabkan adanya realisasi anggaran pengadaan pupuk dan bibit jagung yang tidak sesuai pada pertanggung jawaban dana desa Nagasaribu V 2022.
"Jadi gini pak, diawal dianggarkan BLT untuk penyaluran pupuk dan bibit jagung kepada 7 kelompok tani di desa itu. Rupanya, PPS (Penyuluh Pertanian Swadaya) bersama Kepala Desa membagi pupuk dan bibit jagung kepada masyarakat, yang nota bene diluar kelompok tani yang 7 itu. Sehingga alokasi pupuk yang disepakati sebelumnya berkurang diterima oleh ke 7 kelompok tani. Itulah yang membuat BPD mempertimbangkan LPPD desa Nagasaribu V," katanya.
Dilanjutkannya lagi, bahwa pihak nya dari kecamatan hanya sekedar memediasi kesalahpahaman yang terjadi. Dan pihak nya tengah berusaha melakukan mediasi antara BPD dan Pemdes Nagasaribu V agar persoalan cepat terselesaikan. [Hk]