Humbangnews.id | Lagi-lagi permasalahan yang terjadi bagi Kades, Polemik dilingkungan Pemerintahan Desa di Wilayah Pemda Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya menyemarak.
Bila kemarin dinamika sosial terjadi di Desa Nagasaribu III, yang mana warganya melaporkan kepala desanya sendiri ke bagan Unit Tipikor Polres Humbahas, kali ini Badan Permusyawaratan Desa Nagasaribu V justru menolak Laporan Keuangan Desa atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun anggaran 2022 di Kecamatan serupa yakni Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas.
Baca Juga:
Perpanjangan Masa Jabatan BPD: Menyongsong Masa Depan Desa
Ketua BPD desa Nagasaribu V, Jahermes Lumban Toruan yang dikonfirmasi awak media, Jumat (14/4/2023) mengaku bahwa penolakan tersebut dikarenakan oleh beberapa point yaitu, Keterlambatan penyampaian LPPD, yang menurut mereka tidak sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
"Kemudian ditemukannya penggunaan anggaran ketahanan pangan yang dipertanggung jawabkan 100%, namun pengalokasiannya berbeda dengan realita lapangan.
Menurutnya beranjak dari persoalan pemanfaatan anggaran bagi ketahanan pangan itu, BPD terpicu untuk menelisik seluruh kegiatan selama proses penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
Bank NTT Cabang Ende Gelar Customer Gathering Bersama Para Nasabah
"Kita tidak menerima karena penyampaikan LPPD sudah melewati batas waktu yang ditetapkan. Kedua, masalah ketapang dimana relokasi anggaran yang disepakati untuk mendukung ketahanan pangan dengan pembagian pupuk dan bibit jagung kepada 7 kelompok tani tidak sesuai kenyataan di lapangan, bahkan sempat terjadi perdebatan diawal pertanyaan kami itu ke kepala desa. Sehingga LPPD yang diajukan itu tidak kita terima dengan catatan dilakukan perbaikan," ungkap Jahermes.
Kami juga sudah memohonkan ke pihak Kecamatan, mulai Sekretaris Camat (Sekcam) dan Ibu kepala seksi Tata Pemerintahan pada Kantor Camat Lintong Ni Huta agar penyampaian LPPD desa Nagasaribu V ditunda, menunggu dilakukannya perbaikan. Namun pihak kecamatan mengaku itu tidak dapat dilakukan," lanjut Dia menceritakan.
Menyikapi hal itu, Jahermes bersama para anggota BPD menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 5 orang anggota dari 7 anggota BPD dengan keputusan penolakan LPPD kepala desa Nagasaribu V.