"Menurut pengakuan pelaku (Hissa Sianturi), korban dihabisi pada 26 Agustus 2022. Jenazah korban ditemukan dua hari setelahnya, atau tanggal 28 Agustus 2022," ujar AKP Master Purba.
Ia menjelaskan, Hissa Sianturi ditangkap setelah kasus ini disidik selama 13 hari sejak jenazah Harlen Sinaga ditemukan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Atas perbuatannya, Hissa Sianturi dijerat atas Pasal 340 subsidair Pasal 338.
Sementara untuk Anita Manullang, disangkakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55.
"Keduanya terancam hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Master. [rum]