Humbangnews.id | Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan Kabupaten Tapanuli Utara. (Tarutung, 20 Februari 2023).
Instruksi Bupati ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga untuk menurunkan angka pengangguran serta pemerataan kesempatan kerja para tenaga kerja lokal.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Saya minta Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta seluruh Camat untuk berperan aktif sebagai wujud tindak lanjut instruksi ini. Lakukan koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait. Silakan lakukan pendataan masyarakat berusia produktif, selenggarakan pelatihan-pelatihan yang diperlukan dan berikan sertifikat pelatihan serta sosialisasikan ke para pelaku dunia usaha untuk mempekerjakan 70 persen tenaga kerja lokal khususnya yang memiliki sertifikat pelatihan dari Balai Latihan Kerja," jelas Bupati Nikson Nababan.
"Semua pihak terkait diimbau untuk melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya langsung kepada saya. Nanti akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan instruksi dengan baik," tegas Bupati Nikson Nababan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Utara Sofyan Simanjuntak menjelaskan bahwa dinasnya telah siap menindaklanjuti Instruksi Bupati tersebut.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Sebelumnya kita telah melaksanakan beberapa kali pelatihan yang memiliki sertifikat dari BLK dan sertifikat kompetensi dari Balai Besar Kemenaker RI. Kedepannya ini akan semakin ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas di bidang pariwisata dan usaha lainnya termasuk pelatihan yang diadakan di tingkat provinsi. Kita yakin dengan terbitnya instruksi Bupati Nomor 03 Tahun 2023 ini, para pelaku dunia usaha dapat menerima dan memberdayakan para tenaga kerja lokal terutama yang sudah dilatih dan dibekali dengan sertifikat," ucap Kadis Sofyan Simanjuntak. [rum]