"Operasi ini, berlangsung selama 4 hari mulai 17-20 April 2023, yang menyasar wilayah Tapteng, Taput dan Humbahas," sebutnya.
Dari Humbahas lanjut dia, 388 rokok berhasil disita dari dua toko yang didatangi.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
"Dalam kegiatan ini, kami melakukan penegakan perundang-undang dengan menyita rokok bermerek luffman tanpa cukai di antara dua toko yang kami datangi,” kata Mansur didampingi tiga orang pegawai Bea Cukai.
Menurutnya, akibat beredarnya rokok tanpa pita cukai ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,5 juta lebih.
Dan rencananya, lanjut dia, bahwa dari hasil penindakan yang dilaksanakan akan di tindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai, dan barang hasil penindakan akan di musnahkan.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
“Barang barang yang dari operasi pasar akan ditindak akan dibawa ke kantor Bea Cukai akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai,” sebut Mansur.
Mansur didampingi Dinas Kopenaker dari Humbahas menambahkan, pada saat operasi pasar pihaknya memberikan sosialisasi dengan mengimbau untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.
”Kita sampaikan kepada penjual bahwa untuk tidak melanggar ketentuan di bidang cukai. Dalam hal ini menjual rokok-rokok yang tanpa pita,” pungkasnya.