Humbangnews.id | Kemenkeu RI, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Dirjend Bea dan Cukai Sumut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Sibolga perihal Tanggapan atas Permohonan penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Humbang Hasundutan yang ditujukan kepada Kadis Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbahas nomor S-29/KBC.0204/2023 tertanggal 28 Maret 2023.
Sehubungan dengan Surat Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan nomor.530/150/Kopenaker/ III/ 2023, tanggal 27 Maret 2023, Hal Permohonan Penertiban Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Humbang Hasundutan terkait dengan penertiban peredaran rokok ilegal di Humbahas.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Bea dan Cukai telah melaksanakan kegiatan operasi peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok secara rutin dalam hal ini dalam hal ini terakhir pada tanggal 17 s/d 20 Maret 2023 sesuai dengan surat perintah kepala kantor nomor PRN-29/KBC.0204/2023, tanggal 17 Maret 2023 .
Sesuai dengan peraturan Menkeu RI nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau menurut daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota T.A.2023 Kabupaten Humbahas telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) untuk tahun anggaran 2023 sejumlah Rp. 745.862.000,-
Sehubungan dengan hal tersebut, Bea Cukai Sibolga menghimbau agar Pemda Humbang Hasundutan dapat menjadwalkan rapat koordinasi dengan KPPDC TMPC Sibolga untuk perencanaan kegiatan operasi bersama pemberantasan rokok ilegaldi Kabupaten Humbang Hasundutan.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
Demi menjalankan fungsi community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi, Bea Cukai Sibolga berhasil menyita 388 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai hasil operasi pasar ke toko dan warung, Rabu 19 April 2023 di Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas.
"Jumlah rokok yang disita petugas diperkirakan mencapai 7760 batang. Adapun rokok itu, Luffman Silver, Luffman merah dan Lee Bold," ujarnya.
Mansur Purba, sebagai ketua tim regu mengatakan, bahwa operasi yang dilakukan mereka ini adalah operasi pasar guna menekan peredaranya diwarung maupun di toko.
"Operasi ini, berlangsung selama 4 hari mulai 17-20 April 2023, yang menyasar wilayah Tapteng, Taput dan Humbahas," sebutnya.
Dari Humbahas lanjut dia, 388 rokok berhasil disita dari dua toko yang didatangi.
"Dalam kegiatan ini, kami melakukan penegakan perundang-undang dengan menyita rokok bermerek luffman tanpa cukai di antara dua toko yang kami datangi,” kata Mansur didampingi tiga orang pegawai Bea Cukai.
Menurutnya, akibat beredarnya rokok tanpa pita cukai ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,5 juta lebih.
Dan rencananya, lanjut dia, bahwa dari hasil penindakan yang dilaksanakan akan di tindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai, dan barang hasil penindakan akan di musnahkan.
“Barang barang yang dari operasi pasar akan ditindak akan dibawa ke kantor Bea Cukai akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan di bidang cukai,” sebut Mansur.
Mansur didampingi Dinas Kopenaker dari Humbahas menambahkan, pada saat operasi pasar pihaknya memberikan sosialisasi dengan mengimbau untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.
”Kita sampaikan kepada penjual bahwa untuk tidak melanggar ketentuan di bidang cukai. Dalam hal ini menjual rokok-rokok yang tanpa pita,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kopenaker Nurlizah Pasaribu menambahkan, bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Bea Cukai Sibolga agar turun ke Humbahas untuk melakukan penindakan atas maraknya peredaran rokok Luffman tanpa pita cukai di Kabupaten Humbahas.
”Kita berterimakasih kepada pihak Bea Cukai yang menyita rokok ilegal ini dari warung-warung,” pungkasnya. [HK]