Humbangnews.id | Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi secara marathon mulai minggu, 5 maret hingga rabu, 8 maret 2023, Polres Tapanuli Utara tetapkan 4 orang tersangka pelaku penganiayaan yang akibatkan meninggal dunia di di Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, kabupaten Taput yang terjadi, pada Minggu, 5 Maret 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam siaran persnya, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, Sik didampingi Waka Kapolres Kompol, Jony Sitompul, SH, Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta, Kapolsek Siborongborong, AKP B. Silalahi, Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, S.T.Rk dan Kanit Pidum Aiptu Mistranius Purba.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Waka Kapolres menyampaikan, atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Siborongborong, pada Minggu 5 maret 2023 yang lalu, ada 1 orang korban meninggal dunia yaitu Andres Fransisko Hutasoit (26) warga Desa Siborongborong I, Kecàmatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, 1 orang mengalami luka berat yakni Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara dan 1 orang luka ringan yakni Goklas Hutasoit (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat ini Polres Taput sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak kecamatan Pagaran Taput, Pokki Sinaga (28) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, Rajes Pakpahan (30) warga Desa Parulokan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban ina-ina Kecamatan Pagaran Taput.
"Saat ini ke 4 orang tersangka sudah resmi di tahan terhitung mulai Rabu, 8 maret 2023 selama 20 hari kedepan untuk penahanan pertama," sebut Waka Kapolres, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Sambungnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperoleh saat dalam pemeriksaan, kronologis penganiayaan tersebut terjadi, Pada hari Minggu, 5 maret 2023, rombongan tersangka datang dari Sipultak dengan mengendarai 2 unit sepeda motor hendak ke Kecamatan Lintong Nihuts, Kabupaten Humbang Hasundutan.
"1 unit motor di tumpangi oleh 3 orang, dimana tersangka Aron Panjaitan berboncengan dengan tersangka Erik Sinaga dan saksi Manci Hutasoit dan satu motor lagi di tumpangi oleh tersangka Rajes Pakpahan, tersangka Pokki Sinaga dan saksi Evi Nababan," ujarnya.
Di perjalanan kedua motor berjalan dengan posisi tersangka Aron Panjaitan di depan dan di belakang rombongan tersangka Rajes Pakpahan.