HUMBANG.WAHANANEWS.CO, Doloksanggul, Berdasarkan laporan terbaru Oknum anggota Polri tahun 2026 terdapat beberapa dugaan dan penindakan terkait keterlibatan oknum aparat kasus illegal loging (pembalakan liar) di Indonesia dalan kasus berinisial Bripda JGS masuk Tahanan Negara Kelas II B Humbang Hasundutan terkait dugaan ilegal logging di kawasan hutan.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka J Simanjuntak menyampaikan, penyidik Unit Tipidter Satreskrim telah melimpahkan Bripda JGS ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan pada 30 Maret 2026 (tahap II). “Petugas kini menahan yang bersangkutan di Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Diduga Luput Dari Perhatian Pemkab Humbahas, Jalan Penghubung Antar Kecamatan ke-Desa Rusak Parah
Penyidik menduga Bripda JGS secara sengaja menebang pohon tanpa izin di kawasan hutan Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025.
Selain proses pidana, Propam Polres Humbang Hasundutan juga menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kasi Propam Ipda Jannes Tampubolon mengungkapkan, Bripda JGS diduga melanggar kode etik berupa desersi dan keterlibatan dalam tindak pidana penebangan kayu ilegal.
“Tim Propam telah merampungkan dua berkas pelanggaran kode etik. Kami akan mengajukan permohonan saran hukum ke Seksi Hukum sebelum sidang etik digelar,” jelasnya. Ia menegaskan, sidang KKEP akan berlangsung setelah administrasi lengkap dan pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat May Day Polres Humbahas Gelar Patroli Skala Besar.
Ipda Jannes menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran anggota. “Tidak ada toleransi. Kami memproses setiap pelanggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
[Redaktur: Tohap Simaremare]