Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Master SM Purba menambahkan, adapun barang bukti yang disita yakni sepeda motor jenis honda supra 1 bilah parang, bungkusan obat tanaman, ember warna hitam, 1 bungkus rokok dan mancis, 1 topi dan pompa semprot, sandal, kayu bulat, sarung bermotif batik, 1pasang sandal perempuan, kemeja lengan pendek dan celana panjang warna bitu dan HP merek vivo dan barang bukti lain ada 1 baju kaos berkerah warna biru, celana panjang warna hitam, jacket warna hijau, HP merek samsung, STNK motor Supra dan kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 sunsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun. [rum]
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan