HumbangNews.Id | Mantan Kepala Desa Janji Manahan Gul, Kecamatan Dolok, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), SED (47) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Kejaksaan Negeri Paluta saat ini memburu SED dan mengusut harta SED.
"Berdasarkan surat penetapan Kajari Paluta bernomor : Tap-373/L.2.34/Fd.1/02/2022, mantan Kades Janji Manahan Gul, Samsul Efendi Dongoran kita tetapkan sebagai tersangka korupsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Baca Juga:
Soal Uang Damai Rp50 Juta Guru Supriyani, 6 Polisi dan Kades Diperiksa
Hendrik menyebutkan penyidik telah menemukan cukup bukti dalam gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (25/2) kemarin. Hendrik menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara korupsi dana desa ini.
Hendrik menyebutkan SED diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 586 Juta. Penyelewengan itu dilakukan pada 2018 sampai 2020.
"Masing-masing sebesar Rp 64 Juta (2018), Rp 105 Juta (2019) dan Rp 417 Juta (2020)," ucap Hendrik.
Baca Juga:
Bawaslu Jawa Tengah Tangani 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Hendrik membeberkan modus yang dipakai tersangka ialah tidak melaksanakan kegiatan fisik yang telah dibuat dalam Anggaran Belanja Desa. Atau dengan kata lain, proyek yang tercantum dalam anggaran merupakan proyek fiktif.
Sebelum penetapan status tersangka ini, Kejaksaan telah terlebih dahulu memeriksa 15 saksi. Kejaksaan juga menyita 58 dokumen yang terkait dengan perkara korupsi dana desa ini.
"Perkara ini telah kita selidiki sejak Mei 2021, yang kemudian statusnya terus ditingkatkan ke penyidikan. Selama proses itu, ada 15 saksi yang kita periksa serta berbagai dokumen juga telah kita sita," ungkap Hendrik.