Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan keterangan tersangka OPS, tim kembali mengamankan seorang pelaku lain pada Kamis, 28 Mei 2026 pukul 13.35 WIB berinisial RPP (23), warga Nagatimbul Desa Sirisirisi Kecamatan Doloksanggul yang juga berperan sebagai pengedar.
Dari tersangka RPP, petugas menyita ganja kering dengan berat bruto 72 gram, 30 lembar kertas pembungkus, satu unit timbangan elektrik, serta satu unit telepon seluler. RPP mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Kota Medan.
Baca Juga:
Miris! 5 Tahun Saluran Irigasi Rusak, 40 Hektaran Sawah di Desa Dolok Margu Terbengkalai
Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap ke 6 tersangka di jerat dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi guna mendukung pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.
Baca Juga:
Manaek Hutasoit Reses di UPT SMPN 024 Sihonongan.
[Editor: Eben Ezer S]