HUMBANG.WAHANANEWS.CO, Doloksanggul - Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku dari beberapa lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan, Iptu Frins Sigiro, menyampaikan bahwa dari enam tersangka yang diamankan, tiga di antaranya berperan sebagai pengedar. “Tiga orang diketahui berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah ini,” ujar Iptu Frins Sigiro.
Baca Juga:
Dana Desa Hasilkan Duit BUMDes Lumban Sianturi Sukses Panen Tomat Perdana dan Segera Panen Cabai Diatas Lahan 5000 m²
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 27 Mei 2026, terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di Jalan Bakkara, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Humbahas melakukan penyamaran di lokasi.
Sekitar pukul 21.15 WIB, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Ronal Sitorus bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati dua pria yang mencurigakan di pinggir jalan. Keduanya kemudian diamankan, masing-masing berinisial HVP (18), warga Sirisirisi Doloksanggul dan DSP (19), warga Sosor Gonting Doloksanggul.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 5,67 gram, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Baca Juga:
Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H. Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban dari Presiden.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DSP mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seorang berinisial KS. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 22.06 WIB berhasil mengamankan KS (28), warga Gonting Bulu Desa Sosor Gonting Doloksanggul bersama dua rekannya OPS (24), warga Lumban Baringin Desa Hutaraja Doloksanggul yang juga berperan sebagai pengedar dan AP (20), warga Parbontian Desa Sosor Gonting Doloksanggul di sebuah rumah di Desa Sosor Gonting.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto 1,68 gram, alat hisap sabu, plastik klip, mancis, serta barang lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu Dari tangan tersangka AP juga ditemukan ganja kering dengan berat bruto 5,43 gram yang baru beberapa saat dibeli dari KS serta satu batang rokok berisi campuran ganja kering seberat 0,46 gram.