Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Humbahas dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini berhasil diungkap. Polres Humbahas akan terus bekerja maksimal dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Frins.
Baca Juga:
Sosialisasi Temu Usaha BPP Paranginan Dengan PT SCC dan Kelompok Tani
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan aparatur negara.
“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini juga menjadi peringatan keras agar seluruh masyarakat menjauhi narkoba, karena merusak masa depan dan dapat menjerat siapa saja tanpa pandang status,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua oknum ASN bersama BHT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbahas. Seluruhnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba.
Baca Juga:
Audit Kinerja Polres Humbahas Tahap II Tahun 2025 di Samosir
[Redaktur: Tohap Simare mare]