HANANEWS, Doloksanggul - Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan(Humbahas) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial BJS dan PS, diamankan petugas di Jalan Muara–Paranginan, tepatnya di Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas, Kamis (11/9/2025)
Baca Juga:
Ladang Umbi Rambat Milik Korea Diserbu Masyarakat Paranginan
Dikutip dari Sumber Humas Polres Humnahas bahwa Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Humbahas ini diamankan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Humbahas.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang berada di dalam mobil Daihatsu Terios warna hitam nomor polisi BK 80 NAR yang ditumpangi kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti di duga berupa sabu seberat 0,8 gram yang dibungkus plastik klip kecil transparan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Baca Juga:
Kejari Taput Tetapkan Tersangka Direktur CV Sigber Jaya Dugaan Korupsi Proyek Jalan Huta Ginjang Muara Tahun 2022
Dari keterangan BJS dan PS, barang haram tersebut mereka beli dari seseorang berinisial BHT, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Menindaklanjuti informasi itu, Satres Narkoba Polres Humbahas langsung melakukan pengembangan, dan kemudian Petugas kembali berhasil mengamankan BHT di Desa Lumban Silintong kecamatan Balige kabupaten Toba, saat BHT yang di duga sebagai pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya dengan nomor polisi BB 3195 EI di sekitar Jalan Pemandian Desa Lumban Silintong sebelum akhirnya diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dalam plastik klip kecil transparan, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan.