Oloan juga menyampaikan meskipun akses jalan sudah dapat dilalui saat musim kering, pengendara harus ekstra hati-hati karena kondisi jalan belum sepenuhnya stabil. Pemerintah Daerah berharap, dengan terbukanya akses tersebut, aktivitas warga dapat kembali normal dan roda perekonomian desa segera pulih pasca bencana.
Pada kesempatan itu, Bupati Humbahas menyerahkan bantuan sosial kepada warga Desa Batu Nagodang Siatas.
Ditempat yang sama Kepala Desa Batu Nagodang Siatas, Hiras Simanullang mewakili warga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Humbahas yang selalu memberikan perhatian dan dukungan penuh kepada warga Desa Batu Nagodang Siatas. “Pak Bupati selalu hadir ditengah-tengah warga, terus memberikan semangat. Kami tidak menyangka, pembukaan jalan ini begitu cepat, ini bagaikan mimpi pak Bupati. Kami selalu berdoa, Tuhan memberkati pak Bupati dalam melayani seluruh masyarakat Humbang Hasundutan” sebut Hiras.
Baca Juga:
DPC Partai Gerindra Kunjungi Kejari Humbahas
Sebelumnya, Bupati Humbahas bersama Camat Onan Ganjang Roland Marbun, Kapolsek Onan Ganjang AKP M Simanjuntak, Danramil Onan Ganjang Kapten S Situmorang termasuk pihak-pihak terkait telah melakukan penandatanganan berita acara serah terima lahan relokasi untuk hunian tetap dan lahan untuk akses jalan ke Desa Batu Nagodang Si
[22/1 06:50] Tohap Simaremare: atas bertempat di Gedung Serbaguna Desa Sampetua Kecamatan Onan Ganjang.
Sebidang tanah yang diserahkan itu terletak di Sosor Ladang Dusun I Desa Sampetua Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan. Beberapa poin dalam berita acara tersebut, bahwa penyerahan tanah diperuntukkan untuk pembangunan relokasi permukiman warga yang terkena bencana alam (Longsor) dari Dusun I Desa Batunagodang Siatas, dinamakan “Perumahan Relokasi”.
Pemerintah akan membangun rumah di lahan Relokasi tersebut sebanyak 30 Unit dengan membangun tembok permanen pembatas di sekeliling Perumahan Relokasi.
Pemerintah akan melakukan pematangan lahan disekitar Perumahan Relokasi untuk kawasan permukiman bagi Penduduk Sampetua seluas ± 1 Hektar.
Apabila Lahan relokasi tersebut tidak dipergunakan maka lahan relokasi dan seluruh isinya dikembalikan menjadi milik Rajahuta Sampetua. Setiap warga yang menempati Perumahan Relokasi harus mengikuti paradatan Bius Sampetua.
Baca Juga:
AKBP Adi Nugroho Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama Polres Humbahas
[Redaktur: Tohap Simaremare]