TAPUT.WAHANANEWS.Co. Tarutung - KPK telah kehilangan taji akibat revisi undang-undang yang melucuti kewenangan dan independensinya. Selama kurun waktu 2020, publik telah menyaksikan terbitnya berbagai kebijakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, mulai dari pengesahan produk hukum yang kontroversial, dikeluarkannya kebijakan penganggaran yang bermasalah, hingga penanganan pandemi Covid-19 yang rawan akan penyelewengan.
Hal ini dirangkum oleh Pegiat anti korupsi Sahala Arfan Saragi, susahnya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan dugaan praktek korupsi penggunaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.
Baca Juga:
Kepala BBPJN Sumut II Penuhi Surat Bupati Taput Terkait Ganti Rugi Preservasi Jalan Tarutung-Sibolga
11 Miliar anggaran APBD 2020 yang dipergunakan oleh pihak dimasa Pandemi Covid-19 menjadi bahan pertanyaan, sebab beberapa kegiatan yang ada didalam sangat dimencurigakan realisasi kegiatan’nya.
Seperti pemberian bantuan sosial biaya pendampingan hidup dalam rangka penanggulangan Covid 193.378.580.000,Pembuatan kolam pekarangan dalam menghadapi dampak Covid-19 senilai 350.580.800,Pengembangan benih ikan Mas untuk masyarakat/kelompok pembudidaya ikan dalam menghadapi dampak Covid-19 senilai 149.960.000.
Pengembangan benih ikan Nila untuk masyarakat/kelompok pembudidaya dalam menghadapi dampak Covid-19 senilai 200.150.000,serta pengembangan benih ikan Lele Dumbo untuk masyarakat/kelompok pembudidaya ikan dalam rangka menghadapi dampak Covid-19 senilai 299.320.000.jelas Sahala Arfan Saragi, menerangkan kepada media, Jumat (3/10)
Baca Juga:
Bupati Tapanuli Utara Buka Kompetisi Sepak Bola U-10 Antar Kecamatan se- Tapanuli Itara
Lanjut Arfan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dikepemimpinan Halri Siregar tentu harus resfek untuk menangani dan menyelamatkan keuangan negara dimasa Pandemi Covid-19 yang di pergunakan/dikelola RSUD Tarutung pada TA 2020, dimana banyak’nya kegiatan yang janggal realisasinya, yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Untuk itu kita berharap kepada pihak APH khusus’nya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar kiranya memberikan atensi atas kegiatan RSUD Tarutung dimasa Pandemi Covid-19 TA 2020 guna penyelamatan keuangan negara, harap Arfan.
Mantan Direktur RSUD Tarutung dr Janri Nababan belum memberikan jawaban saat ditanya realisasi kegiatan RSUD Tarutung dimasa Covid-19 TA 2020 senilai 11 Milliar.